Sebelum Penyadapan Listyo Sigit dkk, Prabowo Disebut Sudah Tak Lagi Gunakan Ajudan dari Polri Sejak 2025
Kredit Foto: BPMI
Presiden Prabowo Subianto disebut tidak lagi menggunakan ajudan dari Polri sejak awal 2025, meskipun sebelumnya terdapat perwira polisi yang lolos seleksi untuk mendampingi kepala negara. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu petunjuk awal dalam rangkaian dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan kronologi tersebut dalam siniar Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada 6 November 2026. Diskusi itu juga menghadirkan pakar intelijen Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta.
Sugeng menjelaskan, setelah Prabowo dilantik sebagai presiden pada Oktober 2024, terdapat calon ajudan dari Polri yang disebut telah lolos seleksi. Namun, hingga Januari 2025, Ahrie Sonta Nasution bersama tiga ajudan dari matra lain disebut tidak didayagunakan.
Menurut Sugeng, kondisi tersebut perlu dicermati karena ajudan memiliki akses terhadap berbagai informasi dan aktivitas Presiden.
Ia menduga, keberadaan ajudan dari Polri sebelumnya bisa memberikan akses kepada pihak tertentu untuk mengetahui perkembangan pemikiran dan keputusan Presiden. Dengan informasi tersebut, pihak terkait dapat memberikan masukan kepada kepala negara.
"Kalau mau positifnya, mungkin ingin tahu perkembangan apa yang dipikirkan Presiden sehingga bisa memberikan masukan. Karena ajudan itu kan punya akses setiap saat," kata Sugeng.
Ia menambahkan, ketika ajudan dari Polri tidak digunakan, akses informasi melalui jalur tersebut otomatis tidak tersedia. Sugeng menyebut kemungkinan tersebut sebagai salah satu cara membaca rangkaian peristiwa sebelum dugaan penyadapan terungkap.
Sugeng juga menyoroti dua momen pidato kenegaraan Presiden di hadapan MPR dan DPR. Pada Agustus 2025, Prabowo disebut tidak didampingi ajudan seperti biasanya. Kondisi serupa, menurut Sugeng, kembali terjadi pada Agustus 2026.
Ia mengaitkan dua peristiwa tersebut dengan dugaan aktivitas penyadapan yang disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Rentang waktu itu juga disebut dalam keterangan Polri, sementara Akbar Faizal menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun.
Sugeng mengakui dugaan pengumpulan informasi melalui penyadapan memiliki sisi berbeda jika dibandingkan dengan upaya memperoleh informasi melalui ajudan.
Jika tujuannya untuk mengetahui perkembangan kebijakan Presiden, menurut dia, hal itu masih bisa dipandang sebagai upaya memberikan masukan. Namun, penggunaan alat sadap untuk memperoleh informasi tersebut merupakan tindakan yang melanggar.
Akbar Faizal menilai penjelasan Sugeng mengenai kemungkinan motif tersebut masih agak bias. Akbar mengklaim Ahrie Sonta tidak diterima sebagai ajudan Presiden dan tidak ada pengganti dari Polri. Klaim tersebut belum terkonfirmasi.
Baca Juga: Listyo Sigit Disebut Mencari 'Kartu Truf' untuk Menyandera Presiden Prabowo
Akbar juga mempertanyakan alasan penyadapan dilakukan sendiri apabila memang bertujuan untuk kepentingan negara. Menurut dia, jika kebutuhan tersebut berkaitan dengan kepentingan intelijen, perintah semestinya disampaikan kepada Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam).
Stanislaus Riyanta sependapat bahwa dugaan Kapolri melakukan penyadapan sendiri merupakan hal yang janggal.
Sementara itu, Polri menyatakan penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan nomor-nomor tersebut disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: