Kredit Foto: Istimewa
Informasi mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar. Korlantas Polri menegaskan masa berlaku SIM hingga saat ini tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Menurut Made Agus, SIM bukan sekadar dokumen administratif atau bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi. Dokumen tersebut juga menjadi bukti kompetensi serta kelayakan kesehatan jasmani dan psikologis pengemudi.
Karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas.
Selain meluruskan informasi mengenai SIM seumur hidup, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran layanan SIM gratis yang beredar di media sosial.
Tautan semacam itu ditemukan dalam berbagai platform, seperti TikTok, WhatsApp, dan Instagram. Korlantas mengingatkan bahwa tautan tersebut berpotensi digunakan sebagai modus penipuan digital, termasuk untuk mencuri data pribadi masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka November, BKN Sediakan Simulasi CAT Gratis
Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Warga juga diimbau tidak sembarangan membuka tautan atau memberikan data pribadi melalui situs maupun akun yang tidak resmi.
Korlantas Polri mengajak masyarakat memverifikasi informasi melalui kanal resmi kepolisian sebelum menyebarkannya. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyebaran kabar bohong dan melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: