Beda dari Indonesia, SIM di Singapura Bisa Berlaku Seumur Hidup
Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Singapura memiliki sejumlah perbedaan dengan Indonesia. Salah satunya berkaitan dengan masa berlaku SIM yang ditentukan berdasarkan status pemegangnya.
Warga negara Singapura dan permanent resident diketahui dapat memiliki SIM yang berlaku seumur hidup. Sementara warga negara asing dengan izin kerja atau izin tinggal tertentu umumnya mendapatkan SIM dengan masa berlaku hingga lima tahun.
Ketentuan tersebut tercantum dalam buku panduan Basic Theory of Driving yang diterbitkan Kepolisian Singapura. Jenis izin yang dimaksud antara lain Employment Pass, S-Pass, Work Permit, dan Dependant Pass dengan batas masa tinggal.
SIM sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Polisi Lalu Lintas Singapura berdasarkan Road Traffic Act. Dokumen tersebut menunjukkan identitas pemegang, kelas kendaraan yang boleh dikemudikan, serta ketentuan dan masa berlaku SIM.
Untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pemohon harus berusia minimal 18 tahun dan lulus ujian kompetensi mengemudi yang diwajibkan.
Pemohon juga harus memenuhi persyaratan kesehatan tertentu. Di antaranya tidak mengalami gangguan mental, epilepsi, atau kondisi yang dapat menyebabkan pusing berat maupun pingsan secara tiba-tiba.
Calon pengemudi juga harus memenuhi persyaratan penglihatan. Pemohon harus mampu membaca enam huruf dan angka berwarna putih dengan latar belakang hitam dari jarak 25 meter.
Penggunaan kacamata diperbolehkan bagi pemohon yang memang biasa menggunakannya. Pemohon juga harus mampu membedakan warna merah, kuning, dan hijau dari jarak 25 meter.
Tahapan Ujian SIM di Singapura
Calon pemegang SIM baru harus mengikuti ujian teori dan praktik sesuai kelas kendaraan yang ingin diperoleh. Tahap pertama yang wajib dilalui adalah Basic Theory Test (BTT).
BTT menguji pengetahuan mengenai aturan lalu lintas, rambu dan sinyal lalu lintas, serta keselamatan berkendara. Seluruh calon pengemudi dan pengendara harus lulus BTT sebelum mengikuti ujian teori lanjutan.
Untuk calon pengemudi mobil Kelas 3 atau 3A, tahap berikutnya adalah Final Theory Test (FTT). Materinya mencakup keselamatan berkendara, teknik mengemudi, dan interaksi dengan pengguna jalan lainnya.
Setelah lulus FTT, peserta harus mengikuti dan lulus ujian praktik dalam waktu dua tahun. Jika batas waktu tersebut terlewati, peserta wajib kembali mengikuti FTT sebelum mendaftar ujian praktik.
Sementara calon pengendara sepeda motor Kelas 2B harus mengikuti Riding Theory Test (RTT) setelah lulus BTT. Peserta wajib lulus ujian praktik dalam waktu satu tahun setelah dinyatakan lulus RTT.
Jika batas waktu tersebut terlewati, peserta harus kembali mengikuti RTT. Setelah seluruh persyaratan teori terpenuhi, calon pengemudi mengikuti ujian praktik yang dilakukan penguji dari Polisi Lalu Lintas Singapura.
Peserta ujian praktik wajib menyediakan kendaraan yang sesuai dan dalam kondisi mekanis baik. Kendaraan tersebut juga harus memiliki perlindungan asuransi terhadap risiko pihak ketiga.
Ada SIM Sementara untuk Belajar
Setelah lulus BTT, calon pengemudi dapat mengajukan Provisional Driving Licence (PDL). Lisensi ini memungkinkan seseorang belajar mengemudi atau mengendarai sepeda motor di jalan raya dengan pengawasan instruktur.
PDL berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. Lisensi tersebut dapat diperpanjang untuk periode dua tahun berikutnya.
Pemegang PDL wajib memasang dua pelat bertanda "L" di bagian depan dan belakang kendaraan. Pelat tersebut harus digunakan selama proses belajar maupun ketika mengikuti ujian.
Pemegang PDL juga hanya boleh mengemudi dengan pengawasan instruktur mengemudi berlisensi. Pengawasan juga dapat dilakukan instruktur dari sekolah mengemudi.
Pengemudi Baru Wajib Jalani Masa Percobaan
Singapura menerapkan masa percobaan selama satu tahun bagi pengemudi yang baru memperoleh kelas SIM tertentu. Status pengemudi baru berlaku selama masa kepemilikan SIM belum mencapai satu tahun.
Pengemudi Kelas 2B, 3/3A, serta 3C/3CA wajib memasang Probation Plate di bagian depan dan belakang kendaraan selama masa percobaan. SIM dapat dicabut jika pengemudi melakukan pelanggaran terkait pelat tersebut setidaknya dua kali.
SIM pengemudi baru juga dapat dicabut apabila mengumpulkan sedikitnya 13 poin pelanggaran selama masa percobaan. Aturan tersebut menjadi bagian dari sistem pengawasan perilaku pengemudi di Singapura.
Baca Juga: Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, Ini Putusan MK
Singapura menerapkan Driver Improvement Points System (DIPS) sejak 1 Maret 1983. Sistem ini digunakan untuk mengidentifikasi dan memperbaiki perilaku pengemudi melalui pemberian sanksi maupun penghargaan.
Bagi pengemudi yang masih berada dalam masa percobaan satu tahun, batas 13 poin pelanggaran menjadi salah satu ketentuan penting. Jika jumlah poin mencapai 13 atau lebih, SIM dapat dicabut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: