Ahmad Sahroni Dukung Kapolri Suyudi, 'Tak Boleh Lembaga Lebih Tinggi Kewenangannya di Atas Presiden!'
Kredit Foto: Ist
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Sahroni mengingatkan, praktik penyadapan terhadap kepala negara bukan pertama kali terjadi di dunia.
Ia mencontohkan skandal serupa yang pernah berlangsung di salah satu negara besar, ketika seorang direktur lembaga intelijen menyadap sejumlah tokoh publik, termasuk presidennya sendiri.
Menurut Sahroni, hasil penyadapan tersebut diduga digunakan untuk mengintimidasi dan mengancam pihak lain demi mempertahankan kekuasaan. Bahkan, direktur lembaga intelijen itu disebut mampu mempertahankan posisinya selama lebih dari 40 tahun.
"Sebenarnya yang dihadapi oleh Kapolri Jenderal Suyudi ini bukan hal baru. Jauh sebelumnya di salah satu negara besar juga pernah ada skandal penyadapan ilegal yang dilakukan direktur lembaga intelijen mereka langsung terhadap presiden dll. Dia sampai bisa mempertahankan kekuasaannya sampai 40 tahun lebih. Nah ini yang kita tidak mau dan takuti: penyadapan dilakukan untuk menakut-nakuti dan mengancam orang lain demi kekuasaan," ujar Sahroni dalam keteranganya, Minggu (9/11/2026).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, Kapolri harus memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di Indonesia. Ia menilai tidak boleh ada lembaga negara yang memiliki kewenangan melebihi lembaga lainnya, terlebih sampai berada di atas presiden.
Sahroni juga menekankan pentingnya menjaga prinsip demokrasi, hak-hak sipil, serta keamanan privasi masyarakat dalam penanganan perkara tersebut.
"Karenanya, saya sangat mendukung Kapolri untuk mengusut kasus ini, mengingat kita juga adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak sipil dan keamanan privasi. Ini kasus contohnya sudah ada dan relevan selama puluhan tahun, dan tentunya kita tidak mau ini terjadi lagi. Ke depannya, tidak boleh lagi ada lembaga yang kewenangannya lebih tinggi dibanding lembaga lain, apalagi presiden," demikian Sahroni.
Sebelumnya, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret sejumlah nama mantan pejabat tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Terbaru, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan SU alias Slamet Uliyandi sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: