Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Wacana Rampas Harta Tak Sesuai LHKPN, Sahroni Ingatkan Perampasan Aset Pejabat Tanpa Pembuktian Bisa Langgar HAM

Wacana Rampas Harta Tak Sesuai LHKPN, Sahroni Ingatkan Perampasan Aset Pejabat Tanpa Pembuktian Bisa Langgar HAM Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar usulan perampasan aset pejabat yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar tidak diterapkan tanpa dasar hukum dan pembuktian yang jelas.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa upaya memperkuat pemberantasan korupsi tetap perlu disertai perlindungan terhadap hak warga negara. Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penyusunan aturan perampasan aset.

“Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent, agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power,” katanya.

Sahroni menjelaskan, proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan perlu menjadi bagian penting dalam menentukan aset yang dapat dirampas. Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap mengikuti prosedur hukum yang jelas.

“Saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan. Ada banyak pendekatan yang dipadukan untuk diterapkan. Nantinya proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan lah yang akan menentukan batas aset yang dirampas. Sehingga semua langkah tetap melalui proses hukum yang jelas,” paparnya.

Baca Juga: Soal Hak Angket Gibran, Ahmad Sahroni Tegaskan NasDem Tak Mau Ikut Terburu-buru

Pernyataan Sahroni muncul setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur kemungkinan perampasan harta penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN secara benar atau sengaja tidak melaporkan kekayaannya.

Usulan yang disampaikan Tanak pada Minggu (25/10/2026) di Jakarta itu dimaksudkan untuk mendorong pejabat negara melaporkan kekayaan mereka secara jujur kepada KPK.

Meski mengingatkan risiko hukum, Sahroni tidak menolak perlunya penguatan aturan mengenai LHKPN. Ia menilai kepatuhan pejabat dalam melaporkan harta kekayaan tetap perlu diperkuat melalui ketentuan dan sanksi yang jelas.

“Namun memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan,” tegasnya.

Bagi Sahroni, penguatan pemberantasan korupsi perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa perampasan aset harus memiliki landasan yang jelas agar kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama