Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferry Mursyidan Akan Libatkan PPNS Selesaikan Konflik Lahan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mewacanakan pelibatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang dalam penyelesaian konflik lahan.

"PPNS Penataan Ruang akan dilibatkan dalam menyelesaikan konflik lahan," kata Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Ferry mengemukakan PPNS Penataan Ruang sebenarnya punya kewenangan yang kuat menghentikan pembangunan fisik jika itu menyimpang dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)/Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR).

Menteri ATR mengingatkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 13 Tahun 2009 tidak terdapat semangat pencegahan konflik sehingga PPNS Tata Ruang juga seharusnya memiliki kewenangan untuk itu.

"Kami ingin PPNS tidak ingin terkait dengan struktur pemerintahan serta tidak berada di bawah kepala daerah setempat. Untuk dinas tata ruang, saya ingin langsung berhubungan dengan kepala daerah. Bukan dengan dinas-dinas lainnya," ujarnya.

Ia memaparkan tugas-tugas PPNS Penataan Ruang tidak hanya mengurusi masalah tata ruang saja tapi bisa juga membantu dalam penyelesaian masalah kebakaran hutan. "PPNS Penataan Ruang juga dapat dilibatkan dalam mengaudit lahan," kata Menteri Agraria.

Hal itu, ujar dia, karena dengan audit lahan dapat ditentukan berapa luasan kebun sawit yang dibutuhkan oleh investor/pengusaha untuk memproduksi kelapa sawit.

Sebagaimana diwartakan, Kementerian ATR/BPN mengedepankan mediasi guna mencapai penyelesaian permasalahan dalam beragam konflik pertanahan di berbagai daerah.

"Kementerian ATR/BPN saat ini mengedepankan mediasi dalam penyelesaian sengketa/konflik pertanahan yang terjadi," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.

Selain itu, ujar Ferry, Kementerian ATR/BPN juga akan melihat riwayat kepemilikan tanah dalam menyelesaikan kasus pertanahan, meski dokumentasi di bidang pertanahan masih dinilai minim. Menteri ATR juga mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji apakah perlu atau tidak untuk mengadakan semacam moratorium di bidang pertanahan.

"Hal ini sangat diperlukan karena masalah pertanahan yang sudah lama haruslah ada penyelesaiannya. Sengketa pertanahan itu haruslah diakhiri. Jangan diwariskan," kata Ferry.

Dia juga mengemukakan pentingnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam proses pengadaan tanah yang dapat dimulai dari inventarisasi, identifikasi, penghitungan, musyawarah, sampai pembayaran. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: