Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur NTB Minta Newmont Hargai Peraturan

Warta Ekonomi -

WE Online, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi meminta PT Newmont Nusa Tenggara menghormati peraturan perpajakan yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia.

"Newmont sebagai satu unit usaha yang berada di satu negeri namanya Indonesia, di daerah namanya NTB, harus menghormati peraturan yang ada," kata Gubernur NTB H Muhammad Zainul Majdi, di Mataram, Selasa (1/3/2016).

Permintaan tersebut disampaikannya terkait dengan adanya surat keberatan dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor jenis alat berat dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang dilayangkan perusahaan tambang emas dan tembaga itu ke Pemerintah Provinsi NTB setiap tahun.

Dasar keberatan perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Batu Hijau, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat itu adalah Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 tahun 1957 tentang Pajak Daerah dan tidak ada dalam kontrak karya yang ditandatangani PT NNT dengan pemerintah pusat.

Namun, UU Darurat tersebut sudah tidak berlaku lagi karena ada UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persoalan tersebut selalu berakhir di Pengadilan Pajak Jakarta dan Surabaya karena Pemerintah Provinsi NTB selalu menolak keberatan PT NNT.

"Daerah selalu digugat Newmont dengan alasan pungutan pajak daerah tidak ada dalam kontrak karya," ujar Gubernur NTB yang biasa disapa Tuan Guru Bajang (TGB) ini.

Ia juga meminta Newmont agar tidak sekedar menghormati peraturan, tapi juga harus bisa berbuat baik.

"Istilahnya jangan yang wajib saja dilaksanakan, yang sunnah kalau perlu dilaksanakan, seperti tanggung jawab sosial perusahaan dan segala macam lainnya," kata TGB.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB Rusman mengatakan pihaknya lelah menghadapi gugatan PT NNT di pengadilan terkait keberatan atas penarikan pajak kendaraan bermotor jenis alat berat dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

"Sangat lelah karena kami harus melawan gugatan Newmont setiap tahun," katanya.

Ia mengatakan PT NNT telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Pajak di Surabaya karena keberatan atas penarikan pajak kendaraan bermotor jenis alat berat dan pajak bahan bakar kendaraan bemotor yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB pada 2014 dan 2015.

"Melelahkan, masalah itu terus yang kami hadapi setiap tahun, sementara banyak tugas lain yang harus diselesaikan," ujarnya.

Penanganan perkara gugatan PT NNT tersebut, kata Rusman, tidak hanya menyita waktu dan tenaga, tapi juga menelan APBD untuk membayar pengacara dan biaya transportasi serta akomodasi selama mengikuti persidangan.

"Dari Rp40 sampai Rp50 miliar pajak daerah dari Newmont setiap tahun, hanya 30 persen ke Pemprov NTB, sisanya dibagi ke 10 kabupaten/kota. Tapi ketika ada gugatan dari Newmont, Pemprov NTB sendirian mengeluarkan biaya," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: