Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Keluarkan Aturan 'Buy Back' Saham

Warta Ekonomi -

WE.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (23/8/2013), mengeluarkan aturan baru terkait pembelian kembali saham (buy back) saham untuk mengurangi fluktuasi pasar serta memberi kemudahan bagi emiten melakukan aksi korporasi.

Dalam siaran pers-nya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memberikan kemudahan bagi emiten dalam melakukan pembelian kembali sahamnya, OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Dalam peraturan itu disebutkan kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama tiga hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.

Dalam kondisi itu, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat tujuh hari bursa.

"Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi," paparnya.

Selain itu juga disebutkan bahwa saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan antara lain dengan cara dijual, baik di bursa efek maupun di luar bursa efek dengan ketentuan, dilaksanakan setelah 30 hari sejak pembelian kembali saham perusahaan dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya masa pembelian kembali.

Kemudian, harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham Perusahaan.

Dikemukakan juga, jika saham hasil pembelian kembali dijual melalui Bursa Efek, peraturan itu mewajibkan dipenuhinya ketentuan-ketentuan lainnya, yakni transaksi jual hanya dapat dilaksanakan melalui satu Anggota Bursa (AB).

Lalu, transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 menit sejak pembukaan sampai dengan 30 menit sebelum penutupan perdagangan. Dan jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari paling banyak sebesar 20% dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.

"Emiten tetap diwajibkan mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali," pungkasnya.

Redaksi

Foto : SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/jafei
Editor: Muhamad Ihsan

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: