WE Online, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak Menteri ESDM Sudirman Said untuk tidak membuat gaduh politik atas tudingan bahwa ada politisi yang ingin menjual nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Sekarang dia nuduh orang. Tidak usah nuduh lapor polisi saja, kan sudah jual nama presiden ini kan pidana, apalagi ada keuntungan pribadi," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Politisi PKS itu mengeluhkan sikap Sudirman Said tersebut. Bukan kali ini, saja, kata Fahri, Sudirman menuduh orang, anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat itu mengingatkan tudingan Sudirman yang pernah menyebut mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menghambat pembubaran Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
"Dulu dia juga nuduh Pak SBY kan, sekarang dia nuduh orang yang enggak ada namanya lagi," keluhnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mulai membuka tabir mengenai adanya beberapa intrik di dalam mekanisme perpanjangan izin operasi yang saat ini tengah diupayakan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Sudirman menyebut, ada pihak yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, untuk menjadi penghubung agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu memperoleh perpanjangan izin operasi pasca berkahirnya kontrak karya (KK) Freeport di 2021.
Sebagai kompensasi, katanya pihak itu 'menjual' nama Presiden dan meminta sejumlah saham Freeport di mana perseroan saat ini diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya sebagai implementasi dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sudirman mengungkapkan, mendengar namanya dicatut Presiden Jokowi pun dikabarkan marah besar. Namun ia enggan membeberkan nama pihak yang dimaksud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement