Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Akan Terapkan Pemeringkatan Komposit untuk Awasi Konglomerasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat guideline untuk melakukan pengawasan konglomerasi terintegrasi di sektor keuangan pada pertengahan 2014.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan otoritas akan segera mengeluarkan guideline pengawasan konglomerasi tersebut.

"Ya, nantikan di grup (konglomerasi) itu risikonya secara keseluruhan sehingga, kemudian strategi, caranya, dan lainnya akan kita kasih guideline-nya," ujar Muliaman usai menghadiri "GRC Forum 2014" yang bertajuk "Combined Assurance: Implementasi Govenance, Risk Management, Compliance" di era industri keuangan terintegrasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (15/04/2014).

Menurut dia, dalam perusahaan konglomerasi standar risiko di induk dan anak perusahaan harus sejajar atau sama. Hal itu ditujukan agar tidak adanya risiko pada anak perusahaan.

Sementara itu, Muliaman mengatakan untuk pengawasan konglomerasi tersebut OJK akan menerapkan pemeringkatan komposit atau kesehatan yang selama ini berlaku pada perbankan kepada grup konglomerasi keuangan secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk melihat postur risiko dalam grup secara keseluruhan.

Lebih jauh, Muliaman menjelaskan hasil pemeringkatan komposit tersebut akan menentukan besaran pencadangan modal (buffer) yang harus disediakan oleh masing-masing grup konglomerasi keuangan. Jika tingkat komposit atau kesehatan grup tersebut berada pada peringkat rendah atau kurang sehat maka buffer yang harus disediakan oleh grup tersebut pun harus relatif lebih besar.

"Ini berkaitan modalnya cukup atau tidak. Jadi, misalnya kalau risk profile tinggi maupun di anak memerlukan buffer yang lebih besar," ujarnya.

Kendati pengawasan konglomerasi akan dilakukan secara khusus, Muliaman menegaskan pengawasan sektoral masih tetap berjalan. Pengawasan konglomerasi hanya ditujukan untuk melengkapi pengawasan yang sudah ada.

"Pengawasan asuransi jalan, bank jalan, pasar modal jalan. Cuma sekarang karena ada fakta bahwa mereka dimiliki oleh orang yang sama makanya grup ini dilihat secara khusus dan perhitungannya harus memperhatikan keterkaitan satu sama lain," ujarnya.

(Fajar Sulaiman)

Foto: FS

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: