Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM: Paket Kemudahan Berusaha Berjalan Baik

Warta Ekonomi -

WE Online - Tujuh belas Rencana Aksi Paket Kebijakan Meningkatkan Kemudahan Berusaha yang diluncurkan pemerintah akhir Oktober 2013 berjalan baik meskipun masih ada tiga yang belum selesai karena menunggu kesiapan DPR menyelesaikan undang-undang.

"Dari tujuh belas rencana aksi, sebanyak 12 diantaranya telah dan akan selesai, tiga diantaranya diharapkan segera selesai dalam waktu dekat, sementara dua masih belum karena tergantung dari DPR," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar kepada pers di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikan usai dirinya menghadiri rapat evaluasi Rencana Aksi Paket Kebijakan Meningkatkan Kemudahan Berusaha yang dipimpin Wakil Presiden Boediono dan dihadiri Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsuddin serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.

Mahendra tidak bersedia menyebutkan tiga rencana aksi yang belum bisa tercapai karena masih harus menunggu kesiapan DPR untuk menyelesaikan undang-undang.

Menurut dia, sekalipun secara umum pelaksanaan paket tersebut berjalan baik berbagai upaya masih terus ditingkatkan dan peran pemerintah daerah sudah banyak membantu.

"Tadi Wapres minta supaya ada pertanyaan kepada usaha kecil menengah apakah paket kebijakan ini memberikan dampak positif atau tidak. Kita akan evaluasi terus," kata Mahendra.

Paket tersebut merupakan langkah-langkah untuk mempermudah berusaha di Indonesia, terutama untuk pengusaha kecil dan menengah.

Dia juga mengatakan bahwa Wapres meminta kepada para pemimpin instansi-lembaga yang bertanggung jawab pada rencana aksi tersebut agar bersungguh-sungguh mengawasi implementasi di lapangan.

Mahendra Siregar mengatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan delapan bidang yang menjadi sasaran perbaikan untuk meningkatkan kemudahan berusaha, yakni memulai usaha, penyambungan tenaga listrik, pembayaran pajak dan premi asuransi.

Di samping itu, penyelesaian perkara perdata perjanjian, penyelesaian perkara kepailitan, pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, perizinan terkait dengan pendirian bangunan, serta perolehan kredit.

Pada masing-masing bidang tersebut, kata dia, Pemerintah menetapkan rencana aksi yang seluruhnya berjumlah 17 langkah. Ada bidang yang mencakup lebih dari satu rencana aksi, ada juga yang hanya satu. (Ant)

Foto : SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: