Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JIS Konsultasikan Perizinan Sekolah ke UNESCO Indonesia

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Jakarta International School (JIS) mengonsultasikan perizinan operasional sekolah ke Komisi Nasional Indonesia untuk Badan Pendidikan PBB (UNESCO) setelah TK JIS ditutup sementara oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pertemuan dua pihak tersebut dilakukan di salah satu gedung di kawasan Kemendikbud.

"Tadi bertemu dengan Pak Arief Rahman (Komisi Eksekutif Komisi KNI UNESCO). Pertemuan itu untuk minta konsultasi, nasehat, dan apa yang seharusnya dilakukan agar JIS bisa beroperasi kembali," kata Kepala Sekolah JIS Tim Car di Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Orang tua siswa yang bersekolah di JIS, Dino Vega, mengharapkan dengan konsultasi itu dapat memberikan masukan kepada sekolah internasional itu mengenai langkah yang perlu diambil agar sekolah tersebut dapat menggelar kembali pendidikannya. Dino yang datang berdua mendampingi Car mengatakan JIS sangat berharap sekolah tersebut kembali beroperasi seperti sedia kala, meski belakangan lembaga pendidikan tersebut tidak mengantongi izin dari Kemendikbud untuk menyelenggarakan pendidikan.

"Saya, sebagai orang tua murid, mendukung apa yang dilakukan oleh JIS dan kami coba memfasilitasi pembukaannya kembali," jelasnya.

Sementara itu, Arief Rahman enggan memberikan komentarnya secara mendetail tentang pertemuannya dengan delegasi dari JIS. Alasannya, dia tidak mengundang wartawan dalam pertemuan itu.

"Pertemuan kali ini tidak ada keterkaitan dengan isu JIS. Kami hanya berbincang-bincang di luar itu. Itu saja. Mohon maaf ya," kilahnya.

Begitu juga staf Arief enggan berkomentar banyak. Staf wanita paruh baya yang enggan disebutkan namanya itu justru menyuruh wartawan untuk pulang agar tidak meliput pertemuan tersebut.

Sebagaimana diberitakan, Kemendikbud telah menututup TK JIS untuk sementara. Sedangkan, siswanya diliburkan. Penutupan tersebut dimaksudkan Kemendikbud untuk memberi waktu bagi JIS dalam memenuhi persyaratan perizinan dan pembenahan sekolah agar sesuai dengan peraturan dan perundangan RI.

(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: