Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi-XI Isyaratkan Penolakan PMN 10 BUMN Terbuka

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR-RI Fadel Muhammad mengatakan siap menolak usulan Pemerintah yang akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 10 BUMN Terbuka yang sahamnya dicatatkan di pasar modal.

"Saya kaget ketika menerima usulan PMN dari Pemerintah, dari 35 BUMN ternyata terdapat 10 BUMN diantaranya sudah merupakan perusahaan publik," kata Fadel, usai diskusi "Optimalisasi Dividen BUMN untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat" di Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Menurut Fadel, usulan PMN kepada BUMN Terbuka tersebut patut dipertanyakan dan tidak ada dasarnya perusahaan yang seharusnya mampu dan memiliki kekuatan mengembangkan bisnis harus disuntik. Pada RAPBN-P 2015, Pemerintah mengusulkan pengucuran dana sebesar Rp 48,01 triliun kepada 35 BUMN. Adapun 10 BUMN publik diantaranya PT Bank Mandiri Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Waskita Karya Tbk, PT Adhi Karya Tbk, PT Hutama Karya Tbk, PT Krakatau Steel Tbk.

Di antara BUMN "listed company" tersebut, Fadel menyoroti Bank Mandiri yang disuntik Pemerintah sebesar Rp 5,6 triliun melalui pola "right issue" atau penawaran saham kembali. "Kami Komisi XI merasa keberatan. Lebih baik kita menginjeksi PT Askrindo dan Perum Jamkrindo yang memang ditugasi Pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan UKM," ujarnya.

Pada kesempatan itu Fadel yang merupakan anggota DPR Fraksi Golkar ini mengatakan, bahwa saat ini "sense" Pemerintah terhadap pengusaha kecil sangat kurang, malah yang diusulkan mendapat suntikan dana adalah perusahaan-perusahan besar. "Kami segera membahas penolakan PMN terhadap 10 BUMN, pada Rabu (28/1/2015)," ujarnya.

Sementara itu, Anggota VII BPK Achsanul Qosasi mengatakan akan menggunakan fungsi tugas dan wewenang lembaganya untuk mengawasi usulan PMN tersebut. "BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab kerugian negara yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemda, Lembaga Keuangan Negara, BUMN, dan lembaga-lembaga lainnya," tegasnya.

Khusus PMN ujar Qosasih, dalam alokasinya harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK. "Direksi yang berkinerja buruk, akan dilakukan evaluasi, termasuk meminta semua BUMN yang diusulkan menerima PMN menyiapkan rencana bisnis," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: