Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

YLKI: RUU Perbankan Harus Mampu Hilangkan Praktik Tidak Fair

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan mengatur tentang perlindungan konsumen khususnya praktik tidak fair dalam contractual term yang dilakukan perbankan terhadap konsumennya.

Hal itu dikatakan Direktur YLKI, Sudaryatmo saat diskusi publik bertajuk 'Usulan Masyarakat Sipil untuk Penyusunan RUU Perbankan 2015' di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

"Banyak sekali unfair contractual term di industri perbankan. Contohnya pada perjanjian kontrak sering ada kalimat 'dengan ini nasabah tunduk kepada aturan bank dan aturan lainnya yang akan diberlakukan bank'. Nah YLKI mengharapkan ini tidak ada lagi dengan adanya ruu perbankan," kata Sudaryatmo.

Menurut dia prinsip RUU perbankan bukan hanya mengatur bisnis perbankan juga mengatur perlindungan konsumennya misalnya terkait unfair contractual term tadi.

"Hal ini untuk mencegah adanya eksploitasi yang kuat dari bank terhadap konsumennya, makanya perlu ada campur tangan negara melalui regulasi atau lembaga khusus," jelas dia.

Selain hal tersebut dia juga meminta kepada DPR dan pihak terkait yang merancang RUU Perbankan mengatur tentang perlindungan data nasabah. "Harus ada regulasi, self regulation, edukasi konsumen, teknologi dan kelembagaan terkait perlindungan data nasabah," tutupnya.

Sekadar informasi, berdasarkan data YLKI tahun 2014, sektor perbankan menduduki ranking pertama dari aduan yang disampaikan ke YLKI. Lembaga itu menyebutkan ada 210 pengaduan perbankan dari 1192 penyampaian informasi yang masuk. 50% atau 105 pengaduan merupakan aduan tentang kartu kredit dan 15,7% terkait pinjaman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: