Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Beberapa Faktor Penghambat Sektor Properti

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) yang merupakan perusahaan properti ini melihat kebijakan pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), masih akan menekan pertumbuhan bisnis di sektor properti.

"Sejak tahun lalu sampai sekarang ini sektor properti masih ditempa oleh empat hambatan yang mengganggu kinerja keuangan perusahaan," kata Direktur Pudjiadi Prestige Toto Sasetyo Dwi Budi L di Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Menurut Toto, bagi pihaknya hambatan yang paling mengganggu adalah kebijakan loan to value (LTV) yang dirilis BI sejak September 2013. "Dulu uang muka rumah kedua dan ketiga bisa 5-10 persen, sekarang harus 40-50 persen," katanya.

Ia menguraikan kebijakan ini memaksa investor untuk menahan pembelian unit hunian akhirnya developer pun menunda untuk mengembangkan bisnis perumahan. "Kedua, ditambah lagi dengan interest KPR (kredit kepemilikan rumah) yang menjadi 12,5 persen," urainya.

Kemudian, yang ketiga terkait dengan kebijakan PPATK yang mewajibkan perusahaan real estate untuk melaporkan pembelian unit hunian di atas Rp 500 miliar. "PPATK meminta untuk mengetahui sumber dana pembelian rumah dari para customer," ujarnya.

Toto melanjutkan hambatan keempat datang dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang gencar mengoleksi pajak dari perusahaan real estate terkait pembelian hunian.

"Hal-hal ini yang membuat perusahaan real estate terjungkal. Mereka (pemerintah, BI, dan PPATK tidak menyadari hambatan-hambatan tersebut," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: