Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Implementasi UU Perikanan Tak Sentuh Korporasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Penerapan Undang-Undang Perikanan yang digunakan untuk menindak pelaku pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia kerap hanya dipakai untuk menjerat pelaku lapangan tetapi tidak memiliki terobosan untuk menjerat dalang korporasinya.

"Implementasi UU Perikanan seringkali hanya menjerat orang per orang pelaku di lapangan, bukan korporasi," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim di Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Padahal, Abdul Halim memaparkan bahwa pihak korporasi itu sifatnya sangat luas mencakup mulai dari perusahaan penyedia lapangan hingga oknum birokrasi dalam negeri yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Sekjen Kiara menegaskan bahwa implementasi dari UU Perikanan dapat dan bisa dilakukan untuk menjerat berbagai pihak korporasi yang telah disebutkan tadi. Pemahaman inilah, ujar dia, yang perlu dipergunakan untuk menindak tegas pelaku pencuri ikan hingga saat ini, termasuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Sekalipun ada klausul yang memperbolehkan penenggelaman kapal bila ditemukan bukti permulaan yang cukup," katanya.

Alhasil, ia berpendapat bahwa praktek pencurian ikan terus berulang tanpa efek jera yang mencakup seluruh rantai aktor mulai dari pemilik modal, oknum birokrasi, pengusaha dalam negeri dan operator atau pelaku lapangan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (20/5/2015), mengemukakan, pihaknya ke depan akan menenggelamkan langsung kapal yang melakukan pencurian ikan di Indonesia. Hal itu, ujar Menteri Susi, juga telah sesuai dengan aturan yang terdapat dalam UU Perikanan sehingga sebenarnya kapal pencuri ikan dapat ditenggelamkan tanpa harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu.

Untuk para anak buah kapal (ABK), ia mengemukakan agar diamankan dan dibawa oleh aparat baru kemudian kapal yang telah melakukan pencurian ikan itu langsung ditenggelamkan di tempat. Menurut dia, hal tersebut dilakukan karena beberapa kali putusan pengadilan dinilai telah mengecewakan hasil kerja keras yang dilakukan oleh aparat. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: