Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNS Berijazah Palsu Diminta 'Ngaku' Sebelum Ditangkap

Warta Ekonomi -

WE Online, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta kepada pegawai di lingkup Pemkot Tangerang yang menggunakan ijazah palsu agar segera mengaku sebelum ditemukan dan diberikan sanksi tegas.

"Jika diantara pegawai ada yang menggunakan ijazah palsu, cepet- cepet ngaku sebelum ketangkap sama kita," ujar Arief di Tangerang, Banten, Rabu (3/6/2015).

Ia telah meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk menelusuri ijazah palsu di lingkup Pemkot Tangerang. Pernyataan wali kota terkait dikeluarkannya edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) terhadap sanksi bagi PNS yang memiliki ijazah palsu.

"Apabila ada PNS yang berijazah palsu, Saya sudah perintahkan inspektorat dan BKPP untuk menindak tegas," kata wali kota.

Ia mengatakan tidak akan segan untuk menindak tegas bila dalam hasil pemeriksaan ditemukan oknum PNS menggunakan ijazah palsu.

"Sesuai dengan surat edaran Menpan No. 03/2015, bahwa setiap PNS yang terbukti memiliki ijazah palsu akan langsung dicopot jabatannya (bila pejabat) dan diturunkan dari golongannya," tegas Wali kota.

Untuk itu wali kota menyampaikan harapan kepada seluruh jajarannya agar tidak menggunakan ijazah palsu bila hanya untuk mengejar jabatan atau golongan. Bahkan kepada PNS yang terlanjur menggunakan ijazah palsu agar segera menyerahkan diri ke Inspektorat ataupun BKPP agar bisa segera diambil tindakan.

Sekretaris Inspektorat Mulyani menyatakan pihaknya saat ini tengah membahas terkait mekanisme pengecekan ijazah terhadap seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Tangerang. Hal ini dikarenakan dengan jumlah pegawai Kota Tangerang yang diperkirakan mencapai 10.165 pegawai. Inspektorat sedikit mengalami kesulitan bila harus dicek satu persatu.

"Prosedur pengecekannya agak sulit dilakukan, karena berkas yang ada di BKPP itu bentuknya fotokopi, paling nanti kita akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti DIKTI," katanya.

Seperti yang diketahui belum lama ini Menpan Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI. Surat edaran ini dikeluarkan setelah merebaknya kasus ijazah palsu dikalangan PNS di Indonesia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: