Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menpan-RB: Kebijakan Penggunaan Mobil Dinas, Bukan Cari Popularitas

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan kebijakannya membolehkan penggunan mobil dinas untuk mudik bukan bertujuan mencari popularitas.

"Kalau saya cari popularitas, ya seperti KPK saja. Apa harapan orang diikuti," jelas Yuddy disela buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (4/7/2015).

Yuddy mengatakan keputusannya membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik dilandasi keinginannya mempermudah pejabat eselon 4 ke bawah untuk pulang ke kampung halaman.

Menurut dia mesikpun penggunaan mobil dinas dilarang untuk mudik sejak era Presiden Soeharto, namun kebijakan yang dikeluarkannya itu merupakan bentuk diskresi atau pengecualian.

"Kebijakan ini diskresi untuk memberikan kemanfaatan dan kemudahan bagi orang yang membutuhkan, karena syaratnya harus eselon 4 ke bawah yang telah berkeluarga dan mendapat izin atasan," jelas dia.

Menurut Yuddy penggunaan mobil dinas juga untuk memperlancar PNS kembali dari kampung halaman ke Jakarta. Sebab menurut pengamatannya banyak PNS kesulitan kembali ke Jakarta karena kendala mahalnya tiket transportasi.

Namun, seiring pro dan kontra penggunaan mobil dinas untuk mudik, akhirnya Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Menurut JK penggunaan mobil dinas hanya boleh bagi yang melekat pada jabatannya.

Atas pendapat JK, itu Yuddy akhirnya menganulir kebijakannya membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik pejabat eselon 4. Menurut Yuddy penganuliran itu lantaran Wapres JK adalah atasannya.

"Jadi yang bisa menganulir kebijakan saya hanya Presiden atau Wakil Presiden sebagai atasan saya," jelas Yuddy. (Ant)

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitriyani

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: