Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Tuntut Pemerintah Jelaskan Soal Penolakan Revisi UU KPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - DPR meminta pemerintah menjelaskan alasan eksekutif menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita minta pemerintah menjelaskan dalam forum paripurna kenapa kemarin mengusulkan kemudian mencabut. Jangan DPR dijadikan bemper pemerintah untuk test on the water," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Politisi Partai Golkar itu merasa aneh karena pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang meminta sendiri RUU KPK menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2015.

"Kemudian Menkumham meminta agar RUU KPK dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Namun, tiba-tiba Presiden Jokowi menyatakan menolak dan DPR dinilai publik sebagai lembaga yang mendorong revisi UU KPK," terangnya.

Menurut Firman, kalau presiden hendak mencabut RUU KPK tersebut maka ada mekanisme yang harus dilalui, yakni pemerintah perlu mengirimkan surat resmi ke pemimpin DPR kemudian surat tersebut akan dibacakan di paripurna DPR di mana perwakilan pemerintah nantinya hadir untuk menjelaskan. Lalu, surat itu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Sejauh ini, kata Firman, DPR belum menerima surat pencabutan revisi UU KPK dari pemerintah. Kendati demikian, DPR akan tetap terus memproses pembahasan RUU KPK. Tapi, sampai saat ini rancangan dan naskah akademik RUU KPK dari pemerintah belum masuk di DPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: