Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tetapkan Kepala Daerah ini Tersangka TPPU, Kerugian Negara Puluhan Miliar

KPK Tetapkan Kepala Daerah ini Tersangka TPPU, Kerugian Negara Puluhan Miliar Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

Untuk diketahui, Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis malam (6/6/2023) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.

Proses hukum perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp19 miliar lebih.ant

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: