Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

P3IEI Catat Total Aset Investor Dilindungi Rp 761,62 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mengemukakan bahwa total aset pemodal yang dilindungi mencapai Rp761,62 triliun per Juni 2015.

"Jumlah aset investor saham yang dilindungi mencapai Rp761,62 triliun dari total 438.800 pemodal," ujar Direktur Utama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia Yoyok Isharsaya di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Sementara itu, lanjut dia, total dana perlindungan pemodal yang dikelola P3IEI sebesar Rp95,81 miliar. Dana itu didapat dari iuran awal dan iuran tahunan perantara pedagang efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan bank kustodian. Jumlah PPE itu sebanyak 112 perusahaan.

Ia mengemukakan bahwa per 1 Januari 2014 lalu, P3IEI mengenakan iuran keanggotaan awal untuk masing-masing Perantara Perdagangan Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah sebesar Rp100.000.000.

Selain itu, dana perlindungan pemodal juga diperoleh dari iuran keanggotaan tahunan sebesar 0,001 persen dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah. Apabila kustodian mengelola rata-rata bulanan total nilai aset nasabah sebesar Rp1 miliar maka kustodian itu memiliki kewajiban membayar iuran tahunan sebesar Rp10.000.

Sementara itu, Yoyok Isharsaya mengatakan untuk jumlah maksimum penggantian, batasan paling tinggi untuk setiap pemodal pada satu kustodian sebesar Rp25 juta, sedangkan batasan paling tinggi untuk setiap kustodian sebesar Rp50 miliar.

"Nilai batasan paling tinggi ganti rugi di Indonesia memang masih relatif kecil jika dibandingkan dengan batasan ganti rugi di beberapa negara di kawasan regional," katanya.

Ia mengaskan P3IEI melindungi aset nasabah dari kehilangan karena terjadinya penggelapan (fraud) oleh oknum. Harus menjadi catatan, pembayaran klaim hanya dilakukan untuk kasus 'fraud', bukan kerugian nasabah yang terjadi karena fluktuasi harga saham (potential loss).

Ia menambahkan bahwa guna meningkatkan level perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia, maka perlu dilakukan peningkatan batasan ganti rugi pemodal yang saat ini berlaku. P3IEI telah mengajukan kenaikan dana perlindungan pemodal menjadi Rp100 juta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sudah diajukan untuk kenaikannya ke OJK dari saat ini Rp25 juta, 'hopefully' kenaikannya bisa empat kali lipat menjadi Rp100 juta," ujar Yoyok Isharsaya.

P3IEI merupakan perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal pada tanggal 11 September 2013. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: