Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi Segera Diganti

Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi Segera Diganti Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa kembali mendatangi Kantor Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (8/5/2024). Mereka kembali menuntut penggantian salah satu hakim MA yang mengadili sengketa merek di tahap peninjauan kembali (PK), yaitu Hakim Rahmi Mulyati. Hal ini dilakukan demi nasib para karyawan ke depannya. 

"Kita mem-follow up apa yang kita audiensikan hari Senin kemarin. Terkait permintaan kita mengganti hakim yang mengadili atas nama Rahmi Mulyati," ujar perwakilan aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). 

Mereka meminta Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti dalam perkara peninjauan kembali (PK) Fahmi Babra melawan Mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. 

Janli Sembiring menjelaskan alasan permintaan ini. "Kita minta diganti karena hakim Rahmi Mulyati sudah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi dan tingkat PK, yang kita rasa punya konflik kepentingan dengan Mohindar HB. Kita ragukan independensi dan integritasnya," tuturnya. 

Baca Juga: Terancam PHK Massal, Aliansi Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Unjuk Rasa di Depan MA

Surat permintaan penggantian hakim telah disampaikan ke MA. Sementara itu, bagian penerimaan surat atau pengaduan di MA baru akan membuat memorandum terkait hal itu, untuk selanjutnya disampaikan secara langsung ke Ketua MA. 

Janli menilai ada kejanggalan perihal sulitnya mengganti Hakim Agung Rahmi Mulyati. Padahal, menurutnya hal itu seharusnya mudah dilakukan. 

"Kita belum mendapatkan jawaban yang sangat pasti, kapan itu diganti. Karena tentunya mengganti hakim itu sebenarnya gampang, hanya mengganti satu orang masak susah? Saya tadi pertanyakan di dalam. Jangan sampai timbul persepsi negatif terhadap Mahkamah Agung atas tidak digantinya Hakim Rahmi Mulyati dalam Perkara PK Fahmi Babra tempat kami bekerja melawan Mohindar HB," jelas dia. 

Di samping itu, pihaknya juga meminta MA melalui badan pengawas dan KY untuk segera mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. 

Sebab, putusan yang memenangkan pihak Mohindar HB tersebut dinilai janggal. Putusan tersebut bertentangan dengan dua putusan lain, yaitu Putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan Putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999 yang menyatakan bahwa merek Mohindar HB sudah dihapus oleh perintah Pengadilan tahun 1995 dan inkracht tahun 2001. Bahkan, putusan itu pun terkait merek Ralph Lauren, bukan Polo Ralph Lauren, sehingga putusan PK menjadi keliru dan cacat hukum. 

Aliansi Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa mengatakan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, maka mereka akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak. 

"Kita akan kawal terus kasus ini," tandas Janli.

Baca Juga: Merasa Menjadi Korban Mafia Tanah, Eks Guru Besar IPB Minta Menteri AHY Bantu Audiensi

Dalam kasus ini, LQ Indonesia Law Firm terus mendampingi dan memberi dukungan kepada pihak korban. Selain itu, LQ Indonesia Law Firm, sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, menawarkan bantuan yang dapat diakses siapapun melalui berbagai saluran komunikasi. 

Untuk wilayah Jakarta Barat, Anda dapat menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0811-1534-489, sedangkan untuk Tangerang di 0817-9999-489. 

Selain itu, Anda juga bisa mengirimkan pertanyaan atau permintaan bantuan melalui email di [email protected]

Dengan berbagai opsi ini, LQ Indonesia Law Firm siap memberikan pelayanan yang terpercaya dan berkualitas bagi klien-klien mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: