Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

FaceTime dan iMessage Langgar Paten, Apple Didenda US$ 626 Juta

Oleh: ,

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Juri pengadilan paten telah memerintahkan Apple untuk membayar denda sebesar US$626 juta karena dianggap melakukan pelanggaran paten dengan menggunakan teknologi virtual private network (VPN) milik VirnetX pada fitur FaceTime, iMessage, dan software lainnya.

Kasus ini sudah berjalan di pengadilan sejak 2012. VirnetX menuduh Apple melanggar paten yang sebagian besar melibatkan metode untuk komunikasi real-time melalui Internet. Demikian dikutip dari laman MoneyCNN di Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

VirnetX (VHC) merupakan perusahaan pemegang paten. Perusahaan ini hanya memiliki 14 karyawan dan sewa ruang kantor sebesar US$5.000 per bulan. VirnetX menghasilkan uang dengan menjual lisensi paten ke perusahaan lain dan dengan menggugat bisnis yang dipercaya telah melanggar hak kekayaan intelektualnya.

Perusahaan tersebut memiliki sekitar 80 paten, termasuk empat yang menjadi dasar gugatan terhadap Apple. VirnetX sebelumnya telah membeli empat hak paten tersebut dari sebuah perusahaan bernama Science Applications International Corporation.

Pada tahun 2012 juri telah memutuskan Apple bersalah karena melanggar paten yang sama dan memerintahkan perusahaan untuk membayar VirnetX US$368 juta. Apple mengajukan banding dan menang secara teknis setelah VirnetX gagal membuktikan tuntutannya.

Pengadilan banding mengirimkan kembali kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Texas Timur untuk pengadilan ulang, tapi Apple (AAPL, Tech30) tidak mendapatkan apa yang diharapkan. Juri baru dalam pengadilan tersebut menemukan fakta bahwa Apple bahkan berutang lebih untuk VirnetX karena "sengaja" melanggar hak paten perusahaan.

Sebelumnya, VirnetX telah sukses dalam berbagai kasus paten di masa lalu. Penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan Microsoft sebesar US$ 200 juta pada 2010 dan mengajukan gugatan kembali terhadap perusahaan itu pada tahun 2015, namun VirnetX kalah dalam kasus paten yang diajukan terhadap Cisco.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: