Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pengaduan Lewat BPJSTK Mobile

Warta Ekonomi, Jakarta -

Perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia akan segera terwujud dengan hadirnya fitur baru pada aplikasi BPJSTK Mobile. Salah satu fitur pada aplikasi ini akan membantu Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan untuk menelusuri data kepesertaan perusahaan dan menindaklanjuti jika perusahaan terbukti tidak patuh pada regulasi.

Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas untuk mengawasi dan memeriksa perusahaan atau pemberi kerja untuk mematuhi regulasi mengenai jaminan sosial yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sebanyak 132 Petugas Pemeriksa tersebar di seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Hadirnya fitur baru, yaitu Layanan Pengaduan, pada aplikasi BPJSTK Mobile ini akan semakin mempermudah tugas para Petugas Pemeriksa untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto ‎menerangkan, fitur baru pada BPJSTK Mobile‎ memberikan akses kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi terkait status kepesertaan, besaran upah, dan perkiraan jumlah tenaga kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

Apabila data yang tertera tidak sesuai, peserta dapat langsung menginformasikan melalui aplikasi tersebut. Informasi yang dikirimkan akan menjadi bahan laporan awal bagi Petugas Pemeriksa untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya ketidakpatuhan perusahaan atau pemberi kerja terhadap regulasi yang berlaku.

"Untuk sementara, fitur Layanan Pengaduan baru dirilis pada platform Android versi 2.0.8, sementara untuk iOS dan Blackberry akan menyusul segera," kata Agus ditemui dalam Acara Sosialisasi Pengawasan & Pemeriksaan serta Silaturahmi dengan Serikat Pekerja/Buruh dan Rekan Pers di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Dengan aplikasi terbaru ini, Agus mengajak para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk peduli dengan hak mereka, dan dapat dengan bijak menggunakan aplikasi untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Identitas peserta juga dijamin kerahasiaannya.

Upah pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan mempengaruhi besaran manfaat yang akan didapatkan pekerja. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengetahui secara pasti besaran upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, agar manfaat yang diterima peserta sesuai dengan yang seharusnya.

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, upah adalah besaran gaji yang diterima dalam satu bulan ditambahkan dengan tunjangan.

"Ini salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian peserta terhadap hak mereka, yaitu saldo JHT, besaran upah yang dilaporkan perusahaan, hingga menginformasikan ketidaksesuaian data yang ada.‎ Aplikasi ini bahkan juga dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi," terang Agus.

Peluncuran perdana fitur terbaru BPJSTK Mobile ini diberi tema AYO Install BPJSTK Mobile, yang merupakan kepanjangan dari Amati saldonya, Yakini upahnya, infOrmasikan bedanya.

Pengenalan fitur baru aplikasi BPJSTK Mobile ini kepada para pemangku kepentingan dan Konfederasi serta Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh bertujuan agar semua pihak memahami pentingnya pelaporan data yang sebenarnya dan bagaimana menginformasikannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan terus mengembangkan aplikasi BPJSTK Mobile ini, untuk mempermudah peserta mendapat informasi, memastikan peserta memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaporkan data tenaga kerja yang sebenar-benarnya," tutup Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: