Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos PLN Tak Terima Jika Proyek 35.000 MW Dikatakan Lambat

Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PLN (Persero) tak terima jika proyek pemenuhan listrik sebesar 35.000 megawatt (MW) dikatakan berjalan lambat. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir di Jakarta, Senin (25/7/2016).

"Mari bandingkan, kalau lambat dibanding yang mana? Karena kita sudah melaksanakan sudah hampir 20.000 power purchase agreement (PPA)," ujarnya.?

?Sofyan menilai hal tersebut masih sangatlah wajar dan tidak terlalu lambat. "Karena kita sudah melaksanakan lebih kurang hampir 19.000 sampai 20.000MW penandatanganan PPA. Yang kecil-kecil sudah berjalan, di lapangan sudah berjalan," tuturnya.?

Ia memastikan saat ini proyek kelistrikan 35.000 MW masih berjalan dengan baik, dengan 10.000 MW dilakukan oleh PLN, sementara 25.000MW oleh Independent Power Produscer (IPP).? ?Menurutnya, tahap prakualifikasi hingga kesepakatan tender membutuhkan waktu lama, terlebih dalam independent power producer (IPP).

"Persiapan tender dan prakualifikasi sampai tender memerlukan waktu cukup lama. Karena kesiapan dari IPP sendiri untuk menjajaki proyek itu sesuai dengan RUPTL yang ada," jelasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pihak perbankan juga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengevaluasi pinjaman kredit untuk membiayai proyek kelistrikan Jokowi tersebut. Sebab, kredit yang diajukan hingga mencapai Rp30 triliun.?

"Kalau sudah bicara mengevaluasi kredit Rp20 triliun, Rp30 triliun itu pasti memerlukan waktu yang cukup panjang. Dan itu dari perbankan nasional sebagian kecil, dari perbankan luar negeri, Jepang maupun Eropa sebagian besar. Oleh karena itu mereka memerlukan waktu cukup lama perbankan meninjau, melihat dan mengevaluasi," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: