Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamini Menjamur, DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas

Pertamini Menjamur, DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk menertibkan maraknya pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) ilegal, termasuk mereka yang mempergunakan nama Pertamini.

Anggota Komisi VII DPR Satya Yudha menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM bisa segera membentuk satgas yang dijalankan hingga ke daerah-daerah dan bekerja sama dengan pimpinan daerah setempat. "Kita minta dibentuk task force (satuan tugas) yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum," papar Satya di Jakarta Jumat (2/12).

Pembentukan satgas ini, tuturnya, agar harga jual BBM di? tingkat konsumen atau masyarakat tidak berlipat ganda. Apalagi, tegasnya, pemerintah sudah menerapkan kebijakan satu harga untuk daerah-daerah terpencil seperti Papua. "Jadi perlu dibentuk task force untuk memberantas itu. Tidak bisa hanya dengan statement," tegasnya.

Satya menilai, kehadiran satgas ini sangat penting dan mendesak karena hingga saat ini tidak ada institusi yang merasa bertanggung jawab terhadap maraknya Pertamini dan pengecer BBM ilegal tersebut. Mereka dibiarkan saja, padahal di banyak lokasi, mereka bisa menjual hanya beberapa ratus meter dari SPBU.

Di luar Jawa, lanjut Satya, bahkan sering kali SPBU kosong, namun di berbagai penjualan eceran ilegal tersebut malah banyak diserbu masyarakat. "Artinya apa? Memang ada kongkalikong, sehingga hanya bisa dibasmi kalau ada task force tadi. BPH Migas juga tidak bisa melakukan apa-apa, karena dia tidak punya staf yang cukup untuk melakukan pengawasan," kata dia.

Menurut Satya, pemerintah memang perlu menindak tegas. Karena dalam kondisi tak ada subsidi kecuali solar seperti sekarang, yang dikhawatirkan adalah bahwa harga di tingkat konsumen melebihi harga yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, juga karena Pertamini tidak mempunyai hak untuk mendistribusikan. Mereka bukan agen atau penyalur, yang memang memiliki aturan, termasuk marjin.

Selain itu, yang juga harus disoroti adalah penggunaan nama Pertamini. Satya sepakat, bahwa nama tersebut bisa mengecoh masyarakat, seolah-seolah ada kaitannya dengan Pertamina. Padahal tidak demikian. Pertamini sama sekali tidak terkait dengan Pertamina.

"Hal itu juga harus disosialisasikan, bahwa tidak ada kaitan dengan Pertamina. Nama Pertamini mengesankan bahwa merupakan institusi di bawah Pertamina," kata Satya.

Kepala BPH Migas Andi Someng sepakat, bahwa Pertamini harus diberantas dan ditindak tegas. Pasalnya, keberadaan usaha yang sekarang menjamur di masyarakat itu adalah ilegal dan melanggar dua UU sekaligus yakni UU Migas dan UU HAKI.

"Pertama, dia melakukan kegiatan usaha namun tidak punya izin usaha sebagai penyalur. Kedua, dia melakukan kegiatan usaha dengan mendompeng ketenaran Pertamina, merek orang lain dan itu bisa mengurangi reputasi Pertamina," kata Andi.

Kendati demikian, Andi menegaskan, bukan kewenangan BPH Migas untuk melakukan penyegelan dan penangkapan. Kewenangan tersebut, lanjut Andi, berada pada PPNS Ditjen Migas dan polisi. "Ini delik aduan. Pertamina bisa melaporkan kepada aparat kepolisian, dan polisi yang melaksanakan tindakan penegakan hukumnya," papar Andi.

Penindakan tegas, menurut Andi, memang perlu dilakukan untuk mendidik masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat bukan tidak boleh membuka usaha, namun hendaknya dengan usaha yang legal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: