Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BTN Resmi Luncurkan KPR Mikro

BTN Resmi Luncurkan KPR Mikro Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) baru saja merilis produk kredit pemilikan rumah baru bertajuk KPR BTN Mikro. Produk anyar ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama pekerja di sektor informal yang jumlahnya diprediksi mencapai 6,5 juta orang.

"Dengan KPR mikro, Bank BTN membuka ruang bagi masyarakat yang lebih luas dalam memperoleh akses pembiayaan perumahan," demikian kata Direktur Utama Bank BTN Maryono melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Lebih lanjut, dirinya mengatakan produk KPR BTN Mikro membidik keluarga atau individu yang memilki penghasilan rata-rata Rp1,8 juta hingga Rp2,8 Juta per bulan. Segmen masyarakat ini merupakan segmen yang paling membutuhkan akses pembiayaan rumah karena mereka tidak masuk dalam kategori penerima KPR subsidi baik dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan juga Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang dikucurkan pemerintah.

Meski menyasar segmen MBR, KPR BTN Mikro bukan bagian dari program bantuan pendanaan program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah.

"Pendanaan KPR Mikro ini murni inisiatif Bank BTN," tambahnya.

Dalam peluncuran produk terbaru ini, BTN menawarkan promo bunga KPR BTN Mikro sebesar 7,99% per tahun (fixed). Selain bunga kredit yang rendah, angsuran pun dibuat dengan skema yang ringan, misalnya dibayar mingguan atau harian.

Di samping itu KPR BTN Mikro juga memberikan besaran uang muka yang ringan, tergantung pada kegunaan. KPR BTN Mikro pun dapat dipergunakan untuk pembelian rumah baru atau second, pembelian kavling, pembangunan rumah di atas lahan yang sudah dimiliki, serta perbaikan atau renovasi rumah.

Maryono melanjutkan, untuk pembelian rumah pertama, Bank BTN menerapkan uang muka hanya sebesar 1%. Sementara untuk renovasi rumah atau pembangunan rumah, uang muka diwajibkan minimal 10%. Uang muka tersebut, bisa digunakan untuk mencairkan KPR Mikro, dengan plafon atau nilai maksimal Rp75 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: