Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN dan Pertamina Bakal Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan

PLN dan Pertamina Bakal Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PLN dan PT Pertamina akan memproses karyawannya dalam kepesertaan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

"Jujur itu masih dalam proses. Perlu proses administrasi ke dalam karena selama ini PLN sudah memiliki program pensiun sendiri," kata Direktur Human Capital Management PLN Muhammad Ali dalam keterangan pers bersama PLN, PT KAI, Pertamina dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Ditambahkannya, diperlukan pembicaraan teknis antara PLN dan BPJS-TK untuk membahas masalah administrasi dan manfaat yang didapat pekerja, apakah lebih baik atau malah berkurang.

"Ujungnya, kami pasti akan ikut," ucap Ali meyakinkan.

Sementara, Direktur SDM Teknologi Informasi dan Umum Pertamina, Dwi Wahyu Daryoto, mengharapkan manfaat Jaminan Pensiun BPJS-TK tidak lebih rendah dari program pensiun perusahaannya. Sementara untuk kepesertaan pekerja alih daya (out sourcing) yang bekerja di PLN dan Pertamina, keduanya menyatakan akan mengingatkan lagi mitra perusahaan penyedia jasa untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial karena kepesertaan sudah menjadi bagian dari kontrak yang disepakati.

Di sisi lain Direktur SDM PT KAI, Apriyono Wedi Cesnanto, menyatakan semua pekerjanya sudah masuk dalam empat program BPJS-TK, yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Direktur Pelayanan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif memberi apresiasi kepada ketiga BUMN yang sudah mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan program Jaminan Pensiun BPJS-TK adalah hak normatif pekerja. Artinya, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya untuk program tersebut ke BPJS-TK sebagaimana yang diamanatkan UU.

Sementara program pensiun yang dikelola perusahaan adalah optional atau pilihan. Jika, program tersebut diteruskan atau perusahaan menyelengarakan dana pensiun (dapen) untuk pekerjanya, maka itu adalah manfaat tambahan bagi pekerja.

"BPJS-TK diamanatkan menyelenggarakan empat perlindungan dasar (normatif) bagi pekerja, sementara program lainnya menjadi program tambahan yang menjadi peningkatan kualitas kesejahteraan pekerja," ujar Krishna. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: