Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno,Jakarta, Azmi Syahputra menilai ada kepentingan yang lebih besar yang dilindungi terkait kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Belum terungkapnya pelaku oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa polisi menemui hambatan dalam penanganan pengungkapan pelaku dalam kasus Novel Baswedan yang sudah 40 hari itu," kata Azmi di Jakarta, Minggu malam (21/5/2017).
Menurut dia, ada dua kemungkinan yang menjadi hambatan dalam pengungkapan kasus tersebut, adanya kepentingan yang lebih besar yang ingin dilindungi atau memang penyisiran alat bukti yang masih minim. Lebih lanjut Azmi berpendapat pelaku dapat saja merupakan orang suruhan dari pihak tertentu yang merasa terganggu atas kinerja penyidikan Novel.
"Jadi jika ditelusuri setiap kasus yang ditangani novel memang sangat menarik dan jadi perhatian dan dapat dikatakan sebagai penyidik yang Profesional yang punya integritas baik, kasus E-KTP dapat dijadikan pintu masuk. Karena perkara E-KTP membawa gerbong personel nama pejabat yang lebih banyak, hal ini dapat dijadikan momentum oleh pihak pihak yang terganggu (dendam) tadi untuk masuk mengancam keselamatan jiwa Novel," terangnya. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement