Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Terima RUU Pemilu jadi Undang-Undang, Gerindra Bakal Gugat ke MK

Tak Terima RUU Pemilu jadi Undang-Undang, Gerindra Bakal Gugat ke MK Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Gerindra akan melakukan uji materi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

"Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Fadli Zon usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat dini hari (21/7/2017).

Hal itu, menurut dia, mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak yaitu Pemilu Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara bersamaan.?Karena itu menurut dia menegaskan bahwa seharusnya tidak ada ambang batas partai politik untuk mengajukan calon presiden.

"Keserentakan itu menurut para Ketua MK baik Hamdan Zoelva maupun Mahfud MD demikian tidak ada lagi 'presidential treshold'," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna pada Jumat (21/7) dini hari menyetujui Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi Undang-Undang secara aklamasi meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi "walk out" Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.

"Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322. Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?," kata Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: