Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Kaji Kebijakan Terkait Dana Repatriasi Tax Amnesty

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini sedang memproses kebijakan terkait dengan dana repatriasi tax amnesty yang dikhususkan tentang pemanfaatan dana tax amnesty di pasar modal.

        Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Jakarta, Senin (27/6/2016).

        Nurhaida bersama kajarannya sedang menyiapkan instrumen investasi seperti, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan relaksasi regulasi berupa penurunan besarnya nilai investasi untuk setiap pemodal dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kemudian, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan relaksasi regulasi berupa dihapuskannya kewajiban adanya perusahaan sasaran pada saat pencatatan RDPT.

        "Di pasar modal kita siap menampung dana tersebut, dalam aliran dana yang masuk, kita juga telah menyiapkan produk yakni KPD dan RDPT," katanya.

        Menurut Nurhaida, dana repatriasi yang disalurkan ke KPD, bisa dikelola secara khusus oleh manajer investasi yang selanjutnya disalurkan ke instrumen investasi lainnya yang memberikan imbal hasil menarik.

        "Bisa masuk melalui KPD yang di kelola manajer investasi untuk disalurkan ke instrumen-instrumen investasi yang memberikan return tinggi. KPD ini sifatnya one on one, antara investor dengan manajer investasi yang transaksinya harus didiskusikan antara manajer investasi dengan investor untuk menginvestasikan dananya di mana," jelasnya.

        Lebih lanjut, ia mengatakan jika nantinya kebijakan tersebut terlaksana, maka pasar modal Indonesia akan mengalami pertumbuhan.

        "Dampak multiplier effect-nya dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia menjadi lebih besar," pungkas Nurhaida.

        Untuk menerapkan kebijakan tersebut, OJK dalam hal ini akan bekerja sama dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk memperoleh daftar wajib pajak yang melakukan repatriasi berdasarkan tax amnesty, serta berkoordinasi dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bank Indonesia dalam pengawasan dana repatriasi khususnya selama holding period.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: