Rendahnya Literasi Keuangan Jadi Faktor Utama Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut rendahnya tingkat literasi keuangan menjadi faktor utama terjebaknya masyarakat dalam pusara pinjaman online (pinjol) ilegal.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Sa’diyah, menyebut 28 persen masyarakat yang terjerat pusara pinjol ilegal, mengaku tidak bisa membedakannya dengan yang legal.
"28 persen dari korban pinjol ini mengatakan mereka tidak bisa, tidak tahu, jadi tidak bisa membedakan legal dan ilegal," kata Halimatus dalam acara diskusi bertajuk Membangun Budaya Keuangan yang Sehat bagi Generasi Muda di Ramayana Terrace, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Halimatus mengaku, OJK sendiri telah menjalankan beberapa program khusus untuk meningkatkan literasi keuangan. Dia juga mengaku, tren literasi keuangan bagi masyarakat meningkat kendati terdapat jarak yang cukup besar.
"Jadi literasinya belum ada, tapi dia (masyarakat dengan literasi keuangan rendah) menggunakan (pinjol)," jelasnya.
Meski begitu, kata Halimatus, OJK terus meningkatkan daya literasi keuangan masyarakat dengan menggandeng berbagai segmen untuk merangkul lebih banyak peserta.
Di sisi inklusisitas, Halimatus menyebut OJK juga memberikan pemahaman tentang pentingnya literasi keuangan di tingkat pelajar dengan mengandeng seluruh pemerintah daerah melalui program Satu Rekening Satu Pelajar.
"Jadi diharapkan memang semakin banyak pelajar yang terinklusi dengan mempunyai rekning tabungan. Ini tentu bagus untuk memberdayakan budaya menabung," jelasnya.
Lebih jauh, Halimatus juga mengungkap demografi secara profesi, guru mendominasi daftar korban dari pinjol ilegal. Bahkan, dia menyebut pelajar juga masuk dalam pusara tersebut.
Baca Juga: Bikin Resah, Satgas PASTI Berantas Ratusan Pinpri, Pinjol dan Investasi Ilegal
"Guru, kemudian korban PHK, selanjutnya ibu rumah tangga, perempuan ya dari sisi gender. Kemudian pelajar. Nah ini juga miris, meskipun cuma 3 persen tapi ternyata, 3 persen ini ternyata korban dari pinjol ilegal," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement