Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Susi Tegaskan Posisi KKP Terkait Benoa

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan posisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap reklamasi Teluk Benoa di Bali agar pemberitaan media tidak tendesius dan salah persepsi.

        "Perpres 51/2014 merupakan regulasi Presiden yang menjadi pedoman bagi pengelolaan pengembangan kawasan Bali Selatan/Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan), dan alokasi tata ruang di kawasan tersebut," kata Menteri Susi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/7/2016).

        Menurut dia, setiap permintaan izin pemanfaatan ruang, di kawasan Benoa harus mengacu pada Perpres 51/2014.

        Selain itu, lanjutnya, setiap permintaan izin pemanfaatan ruang/lokasi, disetujui/diterbitkan apabila sesuai dengan pedoman teknis dalam Perpres 51/2014.

        "Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud Perpres 51/2014 bukan merupakan izin pelaksanaan kegiatan reklamasi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

        Susi juga mengemukakan, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi diterbitkan apabila Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang mencakup aspek lingkungan hidup, sosial dan budaya telah dilakukan, dan hasilnya menyimpulkan bahwa kegiatan ini layak.

        Izin (kelayakan) lingkungan yang didasarkan pada hasil Amdal diterbitkan oleh Kementerian yang berwenang berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

        "KKP tidak memiliki otoritas dan kewenangan untuk memutuskan rencana kegiatan reklamasi ini 'go atau no go''" katanya.

        Dengan melihat belum menyatunya pendapat publik tentang pengembangan Teluk Benoa, maka KKP mengusulkan Perpres 51/2014 segera dilakukan review ulang oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang).

        Selama masa review, maka seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai menunggu hasil review ditetapkan, serta dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: