Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IPW Kritik Dasar Hukum Pemanggilan Haris Azhar Lemah

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras rencana Polri memanggil Koordinator Kontras Haris Azhar sehubungan kasus "Nyanyian Freddy Budiman". Neta menilai pemanggilan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya menunjukkan arogansi Polri yang anti kritik serta tidak mau berubah, sementara jumlah anggota Polri yang terlibat narkoba terus bertambah.

        "Padahal dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran nama baik berbunyi: Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dst. Pasal ini menjelaskan bahwa arti dari menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Dalam kasus Freddy, Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada nama baiknya yang dirusak," kata Neta di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

        "Begitu juga Pasal 207 KUHP menegaskan, Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum dst. Pertanyaannya kemudian, apakah rangkaian kata-kata yang dipergunakan Haris bersifat menghina? Bukankah Haris hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas atau revolusi mental di jajaran aparatur sehingga peredaran narkoba di negeri ini bisa benar-benar diberantas," pungkasnya.

        IPW berharap pemerintah justru harus berterimakasih kepada Haris yang mau membuka pengakuan Freddy. Meskipun pengakuan itu tanpa bukti, lanjut Neta, tapi apa yang dipaparkan Haris sudah menjadi rahasia umum yang harus dihentikan pemerintah, agar aparaturnya tidak bermain-main lagi dengan narkoba maupun bandar narkoba, mengingat negeri ini sudah sangat darurat narkoba.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: