Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PMHI Dukung Polda Sulsel dan Pertanyakan Langkah IPW

PMHI Dukung Polda Sulsel dan Pertanyakan Langkah IPW Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia atau PMHI Asban Sibagariang, meminta aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak ragu dalam menegakkan hukum acara sesuai norma KUHAP dalam kasus yang menjerat eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Ia berharap, aparat kepolisian tidak terganggu opini yang dibuat Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait kasus ini.

"Polda Sulsel tidak usah ragu dengan gangguan opini publik atas penangkapan Helmut Hermawan, biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua," ujarnya, Minggu (5/3).

Ia juga menyayangkan langkah ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dianggap tidak menghargai proses hukum terhadap Helmut.

Dalam beberapa keterangannya di media massa, Sugeng Teguh Santoso dinilai memuat pernyataan yang bersifat ujaran kebencian.

"Kenapa IPW seakan tak menghargai norma hukum acara? Kan jelas sekali upaya hukum apa yang dapat ditempuh? Ini kok malah seakan tidak mempercayai norma hukum acara dan peradilan? Dia itu kan pengacara, kalau tidak percaya hukum acara dan peradilan dapat menegakkan hak, ya saya sarankan berhenti saja jadi pengacara,” beber dia.

Asban mempertanyakan, kenapa Teguh Santoso tidak langsung saja meminta kuasa untuk menjadi penasihat hukum Helmut.

"Itu kan lebih konkret dan lebih nyata bagi kepentingan hukum Helmut? Kenapa harus berpura-pura berlindung dengan topeng lembaga publik sambil membela kepentingan orang per orang. Malah muter-muter nggak karuan. Ini mengesankan IPW tidak objektif dan tidak independen," papar dia.

Menurut Asban, IPW adalah lembaga swadaya masyarakat yang memposisikan diri sebagai mitra kritis kepolisian. Maka sikap independen dan objektif bagi IPW menjadi penting agar organisasi IPW tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk membela kejahatan dalam konflik hukum pidana.

Ia menekankan, agar lembaga swadaya masyarakat benar-benar bisa bersikap objektif dan independen dalam mengadvokasi kepentingan publik. Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak memihak orang per orang.

Senada, Pakar Hukum Pidana Supardji Ahmad ikut menyoroti penangkapan dan penahanan terhadap Helmut Hermawan oleh Polda Sulsel

Supardji menyatakan, sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan atau penghentian penuntutan, secara normatif sudah diatur dalam KUHAP, demikianpun berkaitan dengan prosedur upaya hukum di peradilan untuk mengujinya.

"Jadi terhadap penangkapan dan penahanan atas seseorang tidak perlu lagi banyak koar-koar dengan menggandeng lembaga publik, langsung saja lakukan perlawanan hukum di peradilan," ujar Supardji.

Dia menambahkan, Polda Sulawesi Selatan dalam hal ini telah mempertimbangkan syarat formil dan materiil saat menetapkan Helmut sebagai tersangka. Ia yakin Polda Sulsel telah menerapkan prosedur KUHAP pada saat melakukan penangkapan.

“Jauh lebih baik bagi Helmut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapannya di peradilan ketimbang membangun opini dengan menyeret lembaga publik seakan-akan kepolisian telah bertindak sewenang-wenang," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: