Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DBS Indonesia Sosialisasikan Tax Amnesty ke Nasabah

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank DBS Indonesia mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai amnesti pajak atau tax amnesty kepada para nasabah sebagai bentuk dukungan terhadap program pengampunan pajak tersebut. Selain itu, sosialisasi mengenai amnesti pajak diadakan oleh Bank DBS Indonesia untuk memberikan pemahaman dan arahan secara jelas kepada para nasabah tentang program tersebut.

        Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia Paulus Sutisna mengatakan peningkatan pemahaman atas program amnesti pajak diharapkan dapat menstimulasi partisipasi warga negara Indonesia. Oleh karena itu, sebagai salah satu bank gateway yang baru saja resmi ditunjuk pemerintah DBS Indonesia merasa berkewajiban untuk memberikan informasi yang lebih mendalam mengenai program tax amnesty kepada masyarakat.

        "Kami berharap dapat berkontribusi dalam suksesnya program ini karena kami meyakini bahwa dengan berhasilnya program amnesti pajak akan membantu negara dalam membuka sumber perekonomian baru melalui repatriasi aset serta meningkatkan daya saing Indonesia ke tingkat global," kata Paulus di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

        Selain sosialisasi, untuk dapat menarik minat dari wajib pajak (WP) dalam berinvestasi, Bank DBS Indonesia juga merancang dan memberikan instrumen produk wealth/investasi dengan varian yang menarik dan komprehensif guna menunjang kebutuhan finansial nasabah.

        Bertajuk Tax Amnesty: Indonesia Moving Forward in Global Transparency, acara sosialisasi ini mengundang sekitar 800 nasabah korporasi dan nasabah perorangan Bank DBS Indonesia bertempat di Ballroom, Hotel Mulia Senayan, Jakarta.

        Sementara itu, Direktur Treasury & Markets Bank DBS Indonesia Wiwig Santoso mengatakan pihaknya percaya bahwa dengan implementasi amnesti pajak ini akan membantu mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi.

        "Serta peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi di Indonesia," pungkas Wiwig Santoso.

        Adapun, program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak ini memiliki tiga periode dan akan berlangsung hingga 31 Maret 2017.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: