Tersangka kasus suap distribusi gula,?Irman Gusman resmi mengajukan penangguhan penahanan. Sebanyak 51 anggota DPD menjadi penjamin Irman.
"Hari ini surat permohonan penangguhan penahanan untuk Pak Irman Gusman sudah kami serahkan ke KPK," Kata pengacara Irman Gusman, Tommy Singh di gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (22/9/).
Tommy menjelaskan, dalam surat permohonan penangguhan penahanan dilampiri dengan surat jaminan. Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman dan 51 anggota DPD bersedia menjadi penjamin. "Bu Lis dan 51 anggota DPD sudah bersedia menjadi penjamin," jelas Tommy.
Pimpinan KPK, Laode M Syarif, sebelumnya menegaskan bahwa KPK tidak pernah memberikan penangguhan penahanan bagi tahanannya. Namun, dia mempersilakan bila Irman Gusman akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Itu tergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan sekarang. Kalau OTT, biasanya memang jarang ada penangguhan penahanan. Karena waktu KPK kan sangat terbatas oleh KUHAP," kata Laode M Syarif ?beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui ?Irman ditetapkan sebagai tersangka ?oleh KPK pada Jumat lalu. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu dicokok di rumah dinasnya di Jakarta setelah menerima uang Rp. 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Irman diduga memberikan rekomendasi kepada Bulog agar CV Semesta mendapatkan tambahan jatah distribusi gula di Wilayah Sumatera Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: