Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asuransi Usaha Tani Padi Dongkrak Daya Saing Petani

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eksistensi petani harus jadi perhatian pemerintah untuk merealisasikan kedaulatan pangan nasional. Besarnya peranan petani dalam perekonomian nasional mendorong berbagai pihak untuk fokus mendongkrak daya saing, khususnya petani padi.

        Daya saing petani padi yang lemah akibat banyaknya ancaman dan risiko seperti perubahan iklim yang menyebabkan banjir, kekeringan, dan serangan hama. Maka itu, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) diharapkan mampu mencegah ancaman dan risiko agar daya saing usaha petani padi menjadi semakin baik.

        Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan, perlindungan petani merupakan amanat yang tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani melalui asuransi pertanian sebagai strategi ketujuh.

        Asuransi pertanian tersebut selaras dengan Program Nawacita Jokowi-JK dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan.

        "Petani yang mengasuransikan tanaman padinya akan mencegah ketergantungan mereka terhadap tengkulak. Dengan itu, kesejahteraan bisa tercapai dan produktivitas pertanian mudah terwujud," ujar Amran dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

        Program AUTP sendiri telah diterapkan dalam ?skala nasional bertajuk Perluasan Pilot Project AUTP yang dimulai 13 Oktober 2015 melalui perjanjian kerja sama antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

        AUTP diharapkan mampu melindungi petani dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen, sehingga petani memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya. Ganti rugi keuangan bagi petani itu juga bisa digunakan untuk menggenjot produksi pertanian.

        Secara teknis, ganti rugi AUTP diberikan kepada peserta yang umur padinya sudah melewati 10 hari, intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami. ??Sedangkan besarnya ganti rugi Rp6 juta per hektar per musim tanam.

        Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar, maka besarnya ganti rugi dihitung secara proporsional. Premi asuransi per hektar sebesar Rp180 ribu dengan catatan bahwa jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar maka besarnya premi dihitung secara proporsional.

        Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri memberikan bantuan subsidi premi secara khusus sebesar 80 persen dari premi keseluruhan, sehingga premi asuransi yang dibayar oleh petani hanya Rp36 ribu.

        Uji Coba

        Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sumardjo Gatot Irianto mengatakan, hingga 2015 telah dilakukan uji coba sebanyak lima kali musim tanam total seluas 3.703,84 hektar yang rata-rata laju pertumbuhan relatif 203,76 persen dengan pengalaman tiga kali minus dan dua kali surplus.

        Realisasi pada 2015, penerapan AUTP pada lahan seluas 233.499,55 hektar dengan premi Rp42.029 miliar, total klaim mencapai Rp21,7 miliar. Sedangkan pada Agustus 2016, seluas 307.217,25 hektar lahan dengan total premi Rp55,29 miliar dan total klaim Rp7,8 miliar.

        "Tugas di lapangan tidak pernah mudah, terlebih lokasi lahan persawahan sebagian besar di remote area dan asuransi merupakan hal baru di kalangan petani. Dibutuhkan tekad, perjuangan dan endurance dari segenap yang terlibat. Tapi ini kerja untuk rakyat," tegas dia.

        Peran serta Pemerintah Daerah sangat vital dalam mengkoordinasikan segenap instansi demi teraksesnya program ini oleh para petani-petani. Oleh karena itu, sosialisasi pun perlu banyak dilakukan di berbagai daerah-daerah.

        "Asuransi bukan santunan. Ekspektasinya supaya tertata basis data benar, cara budidaya mereka (petani) sudah terkontrol, ada terma of reference. Pola asuransi ini juga melatih para petani melaksanakan kegiatan pertanian yang baik dan berorganisasi, menata perilaku petani dalam budidaya dan berorganisasi," pungkas Gatot.

        Kementan mencatat, dalam kurun waktu kurang dari setahun, lahan petani yang daftar program AUTP dengan pola subsidi sudah sebanyak 500 ribu hektar sawah. Sementara petani yang telah ikut program ini sudah sebanyak satu juta di 22 provinsi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: