Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara mencatat baru sekitar 7.290 orang atau 0,77 persen wajib pajak terdaftar yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty)?periode pertama dari jumlah WP terdaftar sebanyak 949.885 orang. Untuk wajib pajak badan yang mengikuti berjumlah 2.089 atau 2,12 persan dari 98.430 WP badan yang ada di wilayah Kaltim dan Kaltara.
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengakui keikutsertaan wajib pajak terdaftar yang ikut dalam tax amnesty selama tiga bulan pertama ini masing sangat rendah. Menurutnya, masih banyak sekali wajib pajak yang belum memanfaatkan tax amnesty.
"Kami akan terus menggelar sosialisasi lebih gencar lagi. Sasaran sosialisasi dilakukan pada segala sektor usaha yang ada. Termasuk melakukan pemetaan potensi wajib pajak yang ada," ujar Samon di Balikpapan, Senin (17/10/2016).
Namun, Samon tetap optimistis tingkat keikutsertaan wajib pajak pada periode kedua ini akan meningkat meskipun nominal uang tebusan tiga persen yang harus dibayar lebih tinggi dibanding dengan periode sebelumnya.
"Biarpun uang tebusan pada periode kedua lebih tinggi, harusnya wajib pajak tetap ikut. Jadi lebih baik ikut sekarang daripada nanti," imbuhnya.
Ia mengatakan jumlah uang tebusan yang diterima oleh Kantor Pajak Kaltimra pada periode pertama berjumlah Rp983 miliar dengan harta dalam negeri terdeklarasi mencapai Rp14,3 triliun dan harta luar negeri terdeklarasi mencapai Rp4,3 triliun.
Kontribusi perolehan dana itu berasal dari wajib pajak orang pribadi pegawai swasta Rp541 miliar dan wajib pajak terdaftar yang mengikuti berjumlah 2.564 atau setara dengan 0,40% dari total wajib pajak terdaftar sebanyak 565.060. Sementara wajib pajak orang pribadi usahawan terkumpul Rp328 miliar dari 2.286 WP pribadi usahawan atau setara dengan 1,82% dari 125.629 wajib pajak terdaftar.
Samon menyebutkan untuk lokasinya, KPP Balikpapan dan Samarinda merupakan dua wilayah kerja dengan pemasukan terbesar. Di Balikpapan ada 2.382 wajib pajak orang pribadi dan badan yang mengikuti tax amnesty,?sedangkan dari KPP Samarinda tercatat 2.371 wajib pajak mengikuti tax amnesty.
Ia?mengungkapakn pihaknya telah berhasil memetakan potensi pajak berdasarkan kategori profesi. Beberapa profesi yang telah didata adalah dokter, konsultan pajak, notaris, pengacara, dan arsitek.
"Wajib pajak orang pribadi berprofesi dokter berjumlah 3.059 dan 1.511 di antaranya telah memiliki NPWP. Kemudian baru 130 di antaranya yang telah mengikuti tax amnesty. Profesi dokter merupakan potensi penerimaan pajak terbesar dari hasil pemetaan yang telah dilakukan," tandasnya.
Selebihnya pemetaan profesi lainnya seperti konsultan pajak saat ini berjumlah 18, pengacara berjumlah 186, notaris berjumlah 164 notaris, dan arsitek/konsultan teknik 225.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: