Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BNI Berkomitmen Kendalikan Gratifikasi

        BNI Berkomitmen Kendalikan Gratifikasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk menerapkan program pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja.

        Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi oleh Direktur Utama BNI Achmad Baiquni di Jakarta, Senin (17/10/2016).

        Ikut hadir menyaksikan acara tersebut adalah Ketua KPK Agus Raharjo, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Dewan Komisaris BNI, dan Pengurus Serikat Pekerja BNI.

        Menurut Baiquni, penandatanganan komitmen ini merupakan momentum yang sangat penting bagi manajemen karena bisa meningkatkan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan dan kode etik di wilayah kerja BNI.

        Langkah, kata dia, ini juga akan memperkuat berbagai program pengendalian gratifikasi yang sebelumnya sudah dilakukan perseroan.

        "Kami yakin akan mendorong BNI menjadi perusahaan yang lebih baik dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi, sehingga keterbukaan dan akuntabilitas dalam kegiatan bisnis perusahaan dapat terimplementasi dengan baik," ujar Baiquni.

        Pengendalian gratifikasi di BNI secara jelas dan tegas tertuang dalam Prinsip 46 sebagai tuntunan perilaku insan BNI dengan empat nilai budaya kerja dan enam perilaku utama, yang salah satunya adalah "Integritas".

        BNI telah menerapkan beberapa program untuk pengendalian gratifikasi, seperti penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai setiap awal tahun serta penandatanganan Pakta Integritas dalam proses pengadaan yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan, Vendor atau Rekanan, dan Pejabat Pemutus.

        BNI juga memberikan himbauan kepada segenap pegawai terkait larangan gratifikasi menjelang hari raya keagamaan, menyusun SOP Benturan Kepentingan, pencantuman larangan gratifikasi di dalam Surat Keputusan Kredit, serta tersedianya sarana pelaporan terkait dugaan pelanggaran gratifikasi melalui sistem pengaduan.

        Selain itu, BNI mengimplementasikan Know Your Employee (KYE) di setiap lini manajemen serta penetapan sanksi yang tegas untuk pelanggaran gratifikasi. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: