Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan reformasi struktural yang selama ini konsisten dilakukan pemerintah telah membantu perbaikan peringkat kemudahan berusaha Indonesia.
"Indonesia telah berhasil melakukan reformasi yang diselenggarakan berbagai instansi baik di tingkat nasional maupun daerah berupa reformasi kebijakan dan administratif untuk meningkatkan kemudahan berusaha," kata Darmin menanggapi laporan kemudahan berusaha Bank Dunia di Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Dalam laporan "Doing Business 2017: Equal Opportunity for All" tersebut peringkat kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business) Indonesia naik kelas ke urutan 91 dari urutan 106, atau mengalami perbaikan sebanyak 15 posisi.
Indonesia juga masuk ke dalam "Top 10 Reformers" bersama Brunei Darussalam, Kazakhstan, Kenya, dan Belarus karena adanya sejumlah perbaikan dalam tujuh indikator penilaian.
Reformasi usaha yang telah dilakukan Indonesia dan mengalami perbaikan signifikan adalah Memulai Usaha, Kemudahan Memperoleh Sambungan Listrik, Pendaftaran Properti, Kemudahan Memperoleh Pinjaman, Pembayaran Pajak, Perdagangan Lintas Batas, dan Penegakan Kontrak.
Jika dibandingkan dengan negara-negara BRIC, Indonesia masih berada di atas peringkat Brasil (123) dan India (130). Sedangkan, Tiongkok berada di peringkat 78 dan Russia pada posisi 40.
Menurut Darmin, perbaikan peringkat ini dapat memperbaiki iklim berusaha sehingga investasi diharapkan bisa lebih meningkat yang bermanfaat pada penciptaan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pada laporan peringkat terbaru ini, Selandia Baru berada pada posisi puncak, menggeser Singapura ke peringkat dua. Sementara itu, Malaysia berada di peringkat 23, Jepang peringkat 34, Thailand peringkat 49, Brunei peringkat 84 dan Vietnam peringkat 90.
Meskipun Indonesia sudah melakukan perbaikan pada seluruh indikator, namun masih ada tiga indikator seperti Izin Konstruksi, Perlindungan Terhadap Investor Minoritas dan Penyelesaian Masalah yang perbaikannya tidak secepat negara-negara lain.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017, peringkat kemudahan berusaha Indonesia ditargetkan menyentuh angka 30 pada akhir 2019.
Untuk itu, pemerintah terus memprioritaskan berbagai langkah untuk meningkatkan kemudahan usaha dengan melibatkan peran swasta guna memperbaiki kualitas indikator yang menjadi penilaian dalam laporan Doing Business.
"Pemerintah juga akan melibatkan swasta untuk mengidentifikasi langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil dan melakukan pemantauan terhadap efektifitas penyelenggaraan perbaikan tersebut di lapangan," tambah Darmin.
Selain terus melakukan penyederhanaan dan terobosan agar tercipta iklim usaha yang positif untuk mendorong kegiatan berbisnis di Indonesia, pemerintah juga akan melakukan upaya perbaikan secara lebih terstruktur dan terencana.
Pemerintah juga akan membentuk tim khusus yang lebih kuat dan permanen untuk menyusun rencana aksi guna mencapai target peringkat kemudahan berusaha sesuai yang tercantum dalam RKP 2017.?(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil