Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Hetifah Saifudian, mengatakan partainya masih mengkaji instrumen yang tepat untuk penyederhanaan jumlah partai politik, sehingga belum bisa memastikan jumlah ideal ambang batas parlemen.
"Partai Golkar sedang mengkaji, mana dari tiga instrumen yang paling efektif untuk penyederhanaan jumlah partai politik," kata Hetifah di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Dia menjelaskan, dilihat dari sisi instrumen pemilihan ada tiga instrumen yang bisa digunakan untuk penyederhanaan jumlah parpol di parlemen.
Ketiga instrumen itu, menurut dia, adalah ambang batas parlemen atau "parliamentary threshold", "district magnitude", dan metode konversi suara ke kursi.
"Kami masih mengkaji mana yang paling efektif untuk penyederhanaan jumlah parpol di parlemen tanpa mengesampingkan semangat proporsionalitas dengan tetap menjaga prinsip kesetaraan dan keadilan," ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan perkembangan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR, saat ini DPR sudah memasuki masa reses dan dimanfaatkan oleh masing-masing fraksi untuk melakukan kajian dan analisis draf RUU serta menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Menurut dia, setelah pembukaan masa sidang ke-II Tahun Sidang 2016-2017 (pertengahan November) Pansus akan rapat menentukan pimpinan pansus dan menyusun agenda.
"Ada banyak poin krusial karena ada tiga UU dibahas sekaligus. UU tentang Penyelenggara pemilu, UU Pilpres dan UU Pileg," katanya.
Dia menjelaskan ada beberapa isu krusial, antara lain terkait dengan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu, seharusnya bisa ditambah personilnya.
Hal itu, menurut dia, disebabkan Pemilu 2019 nanti dilakukan serentak, yakni Pileg dan Pilpres, sehingga KPU dan Bawaslu butuh kerja ekstra.
"Juga terkait dengan sistem. Pemerintah mengajukan sistem terbuka terbatas. Lihat pasal 138 ayat 2, sistem yang ditawarkan pemerintah tentu belum final, nanti seluruh fraksi akan membahas sistem yang terbaik untuk Pemilu," ujarnya.
Poin ketiga, menurut Hetifah, terkait dengan pencalonan presiden, terdapat isu penting misalnya bagaimana jika hanya ada satu pasangan capres.
Dia menjelaskan, pemerintah mengusulkan tidak boleh ada satu pasangan capres namun minimal dua pasangan.
"Pemerintah juga mengusulkan agar pencapresan hanya dapat dilakukan parpol dan atau gabungan parpol yang memperoleh 25 persen suara nasional atau 20 persen kursi parlemen pada Pemilu 2014 lalu," ujarnya.
Menurut dia, kalau itu terjadi maka parpol baru tidak bisa mencalonkan presiden. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto