Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Semen Indonesia Tetap Selesaikan Pembangunan Pabrik Rembang

        Semen Indonesia Tetap Selesaikan Pembangunan Pabrik Rembang Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) menegaskan tetap akan menyelesaikan pembangunan pabrik semen yang berada di Rembang, Jawa Tengah. Meski, saat ini pabrik tersebut tengah dalam masalah hukum yang mengenai perkara peninjauan kembali (PK) izin lingkungan pembangunan pabrik semen tersebut.

        Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto mengungkapkan pembangunan pabrik semen Rembang sudah mencapai 98 persen di akhir Oktober 2016. Ia yakin pembangunan pabrik sudah terselesaikan hingga 100 persen pada November ini.

        "Saya rasa kalau Oktober sudah 98 persen, maka di November ini sudah 100. Jadi kita tetap jalan," ujarnya, di Jakarta, Selasa (14/11/2016).

        Agung mengatakan, perseroan menargetkan pabrik Rembang bisa beroperasi di Januari 2017. Dan dirinya optimis target tersebut dapat terealisasi. Sehingga kapasitas pabrik semen di Rembang bisa berkontribusi untuk membantu memenuhi kebutuhan di pasar.

        "Commisioning itu akhir tahun ini. Nah komersial di awal tahun depan. Komersial itu revenue masuk ke pencatatan keuangan. Tetapi commisioning masuk ke biaya proyek. Januari 2017 itu produksi komersial. November-Desember commisioning. Ini sudah dijadwalkan dan secara umum on schedule," ucapnya.

        Sekedar informasi, perseroan menginvestasikan dana sebesar Rp 4 triliun hingga Rp 4,5 triliun untuk membangun pabrik semen berkapasitas 3 juta ton ini. Pabrik ini memang menjadi perbincangan beberapa waktu terakhir.

        Pasalnya, Mahkamah Agung menerbitkan Putusan No. 99 PK/TUN/2016 yang berisi tentang pembatalan surat izin penambangan untuk Semen Indonesia, yang dimana surat yang dimaksud yakni Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/17 Tahun 2012, tertanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

        Namun, pihak SMGR menegaskan belum menerima salinan resmi surat keputusan tersebut. Sehingga, hingga saat ini perseroan tetap meneruskan pembangunan pabrik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: