Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyebutkan Polri telah bekerja profesional menetapkan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama.
"Penetapan Mabes itu membuktikan penyidik Polri profesional dan independen, kami apresiasi," kata Edi Hasibuan di Jakarta Rabu (16/11/2016).
Edi mengatakan Polri mendengar "suara rakyat" sehingga segenap elemen masyarakat harus mengawal agar penyidikan kasus Ahok tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Mantan komisioner Kompolnas itu menyatakan Polri berada pada posisi "sulit" untuk menangani kasus Ahok, terlebih saat gelar perkara terjadi perbedaan pandangan yang tajam.
Berdasarkan gelar perkara, menurut Edi, penyidik Polri meyakini dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok itu memenuhi unsur pidana.
"Maka Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka," ujar Edi.
Ditegaskan Edi, Polri juga mengambil keputusan yang berani dan harus berani menghadapi tim pengacara Ahok yang diperkirakan akan mengambil langkah hukum untuk membela Ahok.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Doni menyatakan penyidik kepolisian menetapkan tersangka dugaan penistaan agama terhadap Ahok berdasarkan hasil gelar perkara karena ditemukan unsur pidana.
Penyidik juga mencekal Ahok untuk memudahkan proses penyidikan dan pemeriksaan terkait kasus penodaan agama tersebut. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto