Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
Pemerintah menegaskan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap menjadi pegangan utama dalam hubungan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penegasan tersebut disampaikan pemerintah merespons proses investigasi perdagangan yang tengah berlangsung di Amerika Serikat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan investigasi yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat merupakan bagian dari proses administrasi hukum di negara tersebut dan tidak mengubah posisi Indonesia terhadap kesepakatan perdagangan bilateral yang telah dicapai.
“Pada prinsipnya ini adalah masalah administrasi hukum di negara mereka, jadi mereka harus mengikuti proses investigasi tersebut. Namun pegangan kita tetap Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga proses ini kita lalui saja,” ujar Haryo Limanseto saat menjawab pertanyaan media dalam acara Media Gathering Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama FORKEM di Jakarta, dikutip Minggu (15/3/2026).
Haryo menjelaskan investigasi perdagangan tersebut tidak hanya menyasar Indonesia, melainkan juga melibatkan sejumlah negara lain yang memiliki hubungan perdagangan dengan Amerika Serikat.
Namun demikian, menurut Haryo, posisi Indonesia memiliki konteks tersendiri karena kedua negara telah mencapai kesepakatan ART setelah melalui proses perundingan yang berlangsung intensif selama lebih dari satu tahun.
“Investigasi itu akan kita ikuti dengan memberikan data-data yang diperlukan. Kami yakin apa yang menjadi perhatian tersebut sebenarnya sudah dibahas dalam perundingan ART,” kata Haryo.
Pemerintah Indonesia juga telah menjalin komunikasi dengan otoritas Amerika Serikat terkait perkembangan investigasi tersebut. Dalam komunikasi tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa berbagai isu yang menjadi perhatian dalam proses investigasi pada dasarnya telah dibahas secara komprehensif dalam proses perundingan ART.
Kesepakatan ART sendiri mencakup sejumlah aspek kerja sama perdagangan dan ekonomi antara kedua negara yang dirancang untuk memperkuat hubungan dagang bilateral.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga melanjutkan proses domestik terkait implementasi kesepakatan tersebut melalui mekanisme yang berlaku di dalam negeri.
Baca Juga: ART Dianggap Buka Peluang Ekspor, tapi Tak Semua Industri Siap
Baca Juga: ART RI-AS Berlaku 90 Hari, Indonesia Amankan Ekspor Strategis
Baca Juga: Komdigi Tegaskan ART Bukan Jual Data 280 Juta WNI
Proses tersebut meliputi konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta tahapan ratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Haryo menegaskan pemerintah memandang ART sebagai kesepakatan yang memberikan manfaat bagi kedua negara.
“ART ini merupakan kesepakatan yang win-win bagi kedua negara. Karena itu kita optimistis kesepakatan yang sudah dibicarakan cukup panjang ini akan tetap berjalan,” ujar Haryo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri