PDI Perjuangan meyakini basis suara pasangan Basuki T. Purnama-Djarot S. Hidayat tidak tergerus partai lain, pasca-penetapan Basuki sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Mabes Polri, kata Ketua DPP PDI Perjuangan, Sukur Nababan.
"Kami yakin 100 persen peristiwa ini (Ahok ditetapkan menjadi tersangka) tidak mengganggu basis suara pasangan Ahok-Djarot," kata Sukur saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Dia mengatakan, PDIP memiliki struktur dan mesin partai yang kuat mulai dari tingkat pusat hingga ranting sehingga dipastikan basis suara Ahok-Djarot tetap solid.
Menurut dia, pasca-ditetapkannya Ahok sebagai tersangka justru menambah semangat dan kekuatan partai sehingga PDI Perjuangan yakin pasangan Ahok-Djarot bisa menang dalam Pilkada Jakarta 2017.
"Ketika putusan DPP PDIP mengusung pasangan Ahok-Djarot maka kader PDIP wajib melaksanakan dan mengamankan perintah itu. Proses ini malah menimbulkan semangat baru dan menambah keyakinan bahwa Ahok-Djarot menang," ujarnya.
Sukur mengatakan, PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang dijalani Ahok dan membiarkannya berjalan dalam koridor hukum tanpa intervensi pihak manapun.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menegaskan partainya tidak pernah berpikir untuk mengambil keuntungan dari peristiwa penetapan Ahok menjadi tersangka untuk kepentingan politik.
Dia menjelaskan, PPP--yang mengusung pasangan Agus H. Yudhoyono-Sylviana Murni--tetap fokus dalam upaya meyakinkan pemilih dan masyarakat dengan menyampaikan program-program.
"Kami fokus itu, ditambah mengembangkan jaringan-jaringan pemilih yang masih mewakili 'swing voters' (suara mengambang)," katanya.
Dia meyakini peristiwa ketika pernyataan Ahok, yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu menguntungkan dua pasangan calon lain yang berkompetisi di Pilkada Jakarta.
Peristiwa itu, menurut dia, semakin menyadarkan masyarakat untuk memilih pasangan calon lain yang tidak akan membuat situasi sosial dan politik di Jakarta menjadi melelahkan.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Dengan demikian (proses hukum) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan, dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Dia menjelaskan, kesepakatan dicapai meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11). (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto