Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        13 Jaksa Bakal Teliti Kelengkapan Berkas Kasus Ahok

        13 Jaksa Bakal Teliti Kelengkapan Berkas Kasus Ahok Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung menyiapkan tim yang terdiri atas 13 jaksa untuk meneliti berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

        Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016), mengatakan tim tersebut terdiri atas 10 jaksa dari Kejaksaan Agung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

        "Kami sudah menujuk tim jaksa peneliti, ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang. Karena?locus?(tempat kejadian perkara) kasus ini kan di Jakarta Utara," kata Noor Rachmad.

        Pada Jumat, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan berkas tahap pertama kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki kepada Kejaksaan Agung. Berkas perkara itu sebanyak tiga bundel dan terdiri atas?826 lembar.

        Noor Rachmad mengatakan kejaksaan bakal langsung meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.?

        "Kami langsung menindaklanjuti, meneliti apa menurut ketentuan KUHP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, kalau iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya.

        Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah meminta keterangan dari 40 orang yang terdiri atas pelapor, saksi-saksi, ahli dan seorang tersangka.

        Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

        Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ?(Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: