Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Deretan Saham yang Tercatat Dikelola Jampidsus

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Deretan Saham yang Tercatat Dikelola Jampidsus Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero). Di balik berbagai perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung, terdapat portofolio saham hasil penyitaan yang dikelola Jampidsus. 

Berdasarkan data Kepemilikan Efek di Atas 5% Berdasarkan SID Publik per 23 Juli 2026, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI tercatat sebagai pemegang saham di sejumlah perusahaan terbuka. Kepemilikan tersebut merupakan aset yang berada dalam pengelolaan Jampidsus sesuai proses penegakan hukum.

Sorotan terhadap aset-aset tersebut mengemuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026). Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Jakarta Timur.

Usai diperiksa, Febrie menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu didalami.

“Saya sudah diperiksa sebagai tersangka. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” ujar Febrie.

Ia menambahkan, berdasarkan praktik yang selama ini dijalankan kejaksaan, alat bukti seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi dan diperdalam sebelum penetapan tersangka.

“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu.”

Meski demikian, Febrie menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum.

“Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi.”

Sementara itu, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Rudi, perkara yang disangkakan adalah dugaan TPPU. Namun, Kejaksaan belum mengungkap konstruksi perkara maupun modus yang sedang didalami penyidik.

“Pastinya ke depannya akan kita sampaikan progresnya,” kata Rudi.

Sebelumnya, penyidik Polri telah menggeledah rumah pribadi Febrie pada 9 Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp60 miliar serta 74 kilogram emas yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.

Saat itu, Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan aset pribadinya, namun membantah terlibat dalam perkara yang sedang diusut.

Di tengah proses hukum tersebut, data pasar modal menunjukkan Jampidsus masih tercatat mengelola kepemilikan saham di sejumlah emiten. Aset tersebut merupakan saham hasil penyitaan dalam berbagai perkara yang ditangani aparat penegak hukum dan dikelola sesuai ketentuan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau tindak lanjut berdasarkan peraturan yang berlaku.

*Berdasarkan data Kepemilikan Efek di Atas 5% Berdasarkan SID Publik per 23 Juli 2026 atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI. Data tersebut menunjukkan kepemilikan yang berada dalam pengelolaan Jampidsus dan tidak secara otomatis berkaitan dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: