Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dulu Jubir KPK, Febri Diansyah Kuak Alasan Bela Tersangka Korupsi Eks Jampidsus Febrie

Dulu Jubir KPK, Febri Diansyah Kuak Alasan Bela Tersangka Korupsi Eks Jampidsus Febrie Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, buka suara mengenai keputusannya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keputusan tersebut langsung menyita perhatian publik mengingat rekam jejak Febri yang selama bertahun-tahun identik dengan pemberantasan korupsi.

Febri menegaskan, langkahnya mendampingi Febrie Adriansyah merupakan bagian dari tanggung jawab profesional sebagai advokat. Menurutnya, fokus utama yang diemban saat ini adalah memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.

Febri mengungkapkan, dirinya menerima permintaan menjadi kuasa hukum setelah dihubungi oleh seorang kolega. Setelah mendengarkan penjelasan terkait perkara yang dihadapi mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut, ia akhirnya memutuskan untuk menerima pendampingan hukum.

Baca Juga: Ramai Desakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Jamwas: Pelimpahan ke Kejagung Sudah Tepat

”Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu, saya bersedia menjadi menjalankan tugas profesional sebagai advokat,” katanya kepada wartawan.

Selain itu, Febri menilai masih terdapat hal yang perlu diperjelas dalam perkara yang menjerat kliennya, khususnya mengenai tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar penyidikan dugaan TPPU.

”Ada harapan sebenarnya agar predicate crime (tindak pidana asal) dari TPPU ini bisa lebih klir dan fakta-faktanya bisa lebih jelas dan bisa lebih jernih,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga menilai Febrie Adriansyah telah bersikap kooperatif sejak awal proses hukum. Menurutnya, kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dan tetap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan meski di tengah proses statusnya berubah menjadi tersangka hingga akhirnya ditahan.

”Tentu saja kami juga berharap proses hukum sudah berjalan, Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan,” ucap dia.

Febri mengaku baru resmi menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah pada Kamis, 23 Juli 2026. Sehari berselang, ia langsung mendampingi pemeriksaan perdana kliennya di Kejaksaan Agung setelah menggantikan Hotman Paris Hutapea yang memutuskan mundur karena alasan kesehatan.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus PT Asabri. Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), Febrie langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri