Presiden Jokowi akan menurunkan pajak bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen. Pernyataan itu diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga usai mendampingi 31 pelaku UKM bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Menkop mengatakan keinginan Presiden Jokowi menurunkan pajak UKM sebagai respon atas permintaan pelaku UKM. Pajak 1 persen yang dibebankan negara dinilai cukup memberatkan bagi pelaku UKM di tanah air.
"Presiden sudah menyanggupi dan langsung telepon pa Dirjen, minggu depan hari Senin mudah-mudahan peraturan itu bisa diubah, sehingga pajak final itu tidak 1 persen lagi untuk UKM," ungkap Menkop.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga akan menurunkan tarif uang tebusan Tax Amnesty bagi wajib pajak UKM. Tarif uang tebusan untuk wajib pajak UKM yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar tetap akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk harta di atas Rp 10 miliar yang sebelumnya dikenai 2 persen akan dipertimbangkan untuk diturunkan.?
"Sekarang kena untuk badannya 0,5 persen 0,5 ok, cuma untuk perorangan jangan 2 persen, memberatkan. Diusulkan untuk disamakan menjadi 0,5 persen. Dan presiden sudah merespon dan tadi juga disampaikan ke Dirjen Pajak," jelasnya.
Pajak UKM diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Seiring dengan pajak UKM akan diturunkan maka pemerintah berancana mengubah peraturan tersebut.?
Anto Suroto, salah seorang pelaku UKM dari Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa potensi pajak UKM sangat besar melihat dari sebarannya di setiap daerah. Hanya saja, apabila tarif uang tebusan bisa diturunkan maka hal itu akan memacu para pelaku untuk membayar pajak.?
"Kalau bisa khususnya untuk UKM 0,5 sampai dengan akhir periode nanti. Itu sangat membantu dan teman-teman di UKM sangat berduyun-duyun ya untuk bisa sadar pajak," ungkap dia.?
Untuk diketahui Tax Amnesty untuk UMKM diperuntukkan kepada wajib pajak yang usahanya memiliki omzet Rp 4,8 miliar. Ada dua skema tarif yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Kedua, tarif 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.
Tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai berakhirnya tax amnesty, yaitu 31 Maret 2017.?
Sedangkan wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberi tarif tebusan sebesar 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, kemudian 3 persen untuk tiga bulan kedua dan 5 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil